Bobol Ruko Dan Gasak 80 Juta Rupiah, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi

Berita, Daerah, Hukum33 Views

Derap Hukum : Bengkulu – Seorang pemuda berinisial FP (21) yang merupakan Oknum Mahasiswa Asal Kabupaten empat lawang Provinsi Sumsel ditangkap Personil Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu Polda Bengkulu lantaran membobol Toko Aksesoris.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto dalam releasenya kemarin (22/10/22) mengungkapkan, tersangka FP melakukan pembobolan toko aksesoris milik korban Alnofera (43) warga jalan salak I Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tindak pidana pembobolan toko aksesoris milik korban dilakukan oleh Tersangka pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 08.00 wib.

Dan tersangka FP ditangkap pada hari hari Minggu, tanggal 17 September 2022 sekira pukul 08.00 wib.

Dikatakan oleh Kasie Humas, dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat BD 6049 GS, 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor Merk Honda Beat Nopol BD 6049 GE, 1 (satu) buah handphone Merk Oppo A16 warna Black, 1 (satu) buah handphone merk Samsung galaxy A53, Uang Tunai Rp. 49.500.000,-(empat puluh sembilan juta Lima ratus Ribu Rupiah), 2(dua) buah helm, serta 2 ( dua ) buah dompet tinggal warna cokelat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *