Dit-Restik Dan Dittahti Polda Banten Siapkan Pemusnahan Barang Bukti Miras

Derap Hukum: Banten – Dittahti Polda Banten telah menerima Surat Pengeluaran Barang Bukti miras berbagai jenis dan merk dari Ditresnarkoba Polda Banten Serang hari Jum’at- 1.4 tadi pagi.

Tujuan dari pengeluaran Barang Bukti minuman keras itu dalam rangka untuk persiapan pemusnahan Barang Bukti miras yang akan dilaksanakan di Depan kantor Dittahti Polda Banten.

Pelaksana dari pemusnahan ini ditugaskan oleh Ditresnarkoba di bantu dengan Subdit Barang Bukti Dittahti Polda Banten serta anggota Polda lainnya.

Dirtahti Polda Banten AKBP Dr. Agus Rasyid mengatakan, pemunashan barang bukti akan dilaksanakan jam 13.00 wib.

Adapun tujuan dari pemusnahan miras ini dilakukan untuk mencegah tindak pelanggaran kamtibmas akibat pengaruh minuman keras.

“Pemusnahan barang bukti miniman keras akan kami lakukan jam 13.00 wib, tujuan pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah tindakan pelanggaran kamtibmas akibat pengaruh mengkonsumsi minuman keras,” kata Dr. Agus Rasyid.

Rasyid mengharao’ dengan pemusnahan miras ini dapat menurunkan tindak pidana dan dapat menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusip menjelang bulan Ramadhan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan baik dan nyaman.

“Kami harap pemusnahan miras dapat menurunkan tindak pidana dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusip menjelang bulan Ramadhan sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan baik dan nyaman.” harap Dr. Agus Rasyid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *