Panglima Besar LPM: Kanwil ATR/BPN Prov. Kalbar Pertanyakan SK Perpanjangan HGB 177 kepada Kepala Kantor BPN Kota Pontianak.
Derap Hukum, Ekbis, Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan barat- Sebagaimana publis DR edisi Januari 2023 dikabarkan pembangunan gedung KLUWI dijalan Sultan Abdulrahman Kota Pontianak atau tepatnya di samping Pengadilan Negeri Pontianak diduga kuat bermasalah.

Permasalahan tersebut dapat dicerna dari hasil konfirmasi awal kepada Dinas Cipta Karya yang notabene nya belum melakukan Survey Lapangan atas bangunan dimaksud.
Selanjutnya, sehari sesudah konfirmasi itu, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja Dan PTSP kota pontianak melalui kabid perijinan dalam wawancara singkat mengatakan, dikeluarkannya ijin kepada Bangunan Kluwi karena berdasarkan hasil survei Dinas Cipta Karya. Aneh.
Padahal sesuai berkas dokumen hasil telusur, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja Dan PTSP kota pontianak, ternyata telah lebih dahulu menerbitkan surat nomor : 648/437/rg/734210215220/dpmtk-2022 tertanggal 4 maret 2022. Bagaimana ini bisa terjadi, Kata Panglima Besar LPM Iskandar (7/2/2023).
Terhadap bangunan gedung KLUWI yang sekarang menjadi tempat Restoran dan Cafe dan memiliki kolam renang itu, saya minta dengan hormat kepada BPN Kota Pontianak untuk segera menarik surat SK nya yang di duga kuat bermasalah.
Begitu juga kepada kepala satuan Polisi Pamong Praja kota Pontianak untuk segera memeriksa dan meniliti seluruh dokumen persyaratan yang di ajukan oleh pengemban di dinas perijinan Kota Pontianak. Tegas Panglima Besar Melayu.
Dilanjutkan Pangliam Besar melayu mengatakan, SK Kakantah BPN Kota Pontianak terkait PERPANJANGAN HBG nomor 177 tidak benar dan menyalahi aturan. Kami menduga kuat SK tersebut Bodong tapi dipergunakan oleh oknum Dinas Perijinan untuk meloloskan pembangunan tersebut.
Hal ini terbukti dengan diminta nya kepala kantor BPN Kota Pontianak untuk segera melaporkan tentang KRONOLOGIS SK perpanjangan HGB nomor 177 oleh Kapala Kanwil ATR/BPN Prov.kalimantan barat atas hasil laporan Tim Investigasi kami kepada pihak Kanwil ATR/BPN Prov, Kalimantan Barat. Ungkapnya.
Perlu diketahui, bahwa SK (Surat Keputusan) Perpanjangan Hak Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak No: 003/HGB/BPN/61.71.TANGGAL 20 JANUARI 2017 berupa lembaran copy muncul saat Tim DR melakukan penelusuran.
Dimana pada bulan April tahun 2022 sebelumnya, pihak Properti dari PT. Katnis Royal mendatangi kantor Dinas Cipta Karya (PUPR) Kota Pontianak untuk meminta syarat Teknis pembangunan Gedung yang selanjutnya bernama KLUWI.
Namun hingga bulan September 2022, ketika Tim mengadakan wawancara ke Dinas Ci[pta Karya Pontianak dan mendapatkan Klarifikasi bahwa hingga kini (16/9/2022) belum melakukan Survei Lapangan terkait rencana bangunan tersebut.
Terkait masalah SK Perpajangan HGB nomor 177 yang dilakukan oleh kepala kantor Pertanahan kota pontianak yang berkas copynya didapati menempel pada lembaran akhir buku tanah di duga kuat itu bermasalah.
Sebab keberadaan dimaksud buku tanah asli yang notabene nya menuangkan SK KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROV KALBAR No 28/B/P3HT/1997, tanggal 3 Februari 1977 yang masa berakhirnya Hak (HGB) tanggal 4-2-2017 sudah tidak ada lagi, dikarenakan lahan tanah tersebut pernah diperkara perdata kan di pengadilan negeri Pontianak.