Derap Hukum, Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan Barat – Kejari Pontianak tengah mendalami dugaan kuat kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibat beberapa Instansi Pemerintah Kota Pontianak dan Pemilik Properti Gedung Bangunan merk KLUWI terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG.Red) pada lahan tanah Hak Atas Milik Negara di jalan Sultan Abdul Rachman Kota Pontianak.
Sebagaimana PP nomor 16 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang bangunan gedung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota pontianak adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan itu.
Namun secara teknis, Dinas PUPR Cipta Karya Kota pontianak adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang syarat teknis bangunan gedung menyangkut terbitnya surat keterangan Pembangunan Gedung atas hasil survei fisik.
Sebagaimana diketahui, bahwa LAHAN gedung bangunan KLUWI sebelumnya adalah Lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nama Pemegang Hak yaitu Perseroan Terbatas (PT) Megah Mandiri Mitra Perkasa yang berkedudukan di Jakarta.
Bahwa lahan dimaksud sebagaimana berkas Badan Pertanahan Nasional, Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 177 Profinsi Kalimantan Barat, Kotamadya Pontianak, kecamatan pontianak barat, Kelurahan Sungai Bangkong, diterbitkan tanggal 5 Februari 1997 oleh kepala kantor Pertanahan Kota Pontianak Drs.F.Y. Udiyono dan telah berakhir Hak nya pada tanggal 4 Februari 2017, atau lamanya berlaku 20 tahun berakhirnya Hak sebagaimana surat putusan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Profensi Kalimantan barat nomor : 28/B/P3HT/1997 tanggal 3 Februari 1997.
Namun anehnya sejak bulan Juni tahun 2022 ada pembangunan gedung dilahan tersebut, dimana menurut Menejer PT.Katnis Royal (15/9) yaitu pengelola properti adalah Tanah Hak Milik. Lha.
Sementara Kabid PHP Kanwil ATR/BPN RI Profinsi Kalimantan barat (17/10), Leo, saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada catatan atau keterangan tambahan atas lahan dimaksud setelah habis masa hak guna Bangunan Perusahaan tersebut. “sebaiknya saran saya cek saja di catatan yuridis kantor BPN Kota”. Tutupnya.
Persil Jalan Sultan Abdul Rachman Gambar Situasi No 6389/1996 Tanggal 26 Oktober 1996
Hal yang sama juga terjadi untuk mencari bukti-bukti pendukung pada Kantor Pertanahan (Kantah.Red) ATR/BPN Kota Pontianak (24/10) melalui Kasi Sengketa dan Kasi Informasi dan Dokumentasi mengatakan, tidak ada permohonan ulang Hak Bangun dari perusahaan yang dimaksud atau dari badan hukum lain tentang lahan itu. “menurut catatan kami tidak ada Izin Lokasi yang diberikan pak”.
Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota pontianak (26/10), melalui Kabid Perijinan Azwar Fahmie mengatakan, setiap izin yang kami terbitkan telah melalui survei lapangan oleh PUPR. Kami disini tidak lagi melakukan survei dan pengecekan kondisi lapangan. Disinggung tentang telah terbitnya Surat Ijin Prinsip (Pendaftaran Penanaman Moda.Red) dilahan tersebut apakah sudah sesuai dengan syarat-syarat UU nomor 2 tahun 2007 tentang penanaman modal. Azwar mengatakan, kami sesuai mekanisme aturan hanya menerima laporan dari hasil survei yang dilakukan oleh Dinas PUPR.
Sementara Kasi Pengawasan Tataruang PUPR kota pontianak (Endang) saat dikunjungi untuk dikonfirmasi (26/10) terkait kasus lahan tanah HGB di jalan Sultan Abdulrachman yang telah berdiri sebuah Gedung bangunan mengarahkan, sekarang penanganannya sudah dilimpahkan ke bidang Cipta Karya lantai II. Sebaiknya langsung saja ke Kabid CK, menjelaskan via seluler.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR kota Pontianak (27/10) ketika ditemui di dampingi staff mengatakan, memang pernah ada datang beberapa bulan lalu seseorang yang mengaku ingin mengurus Izin, ujar staf lebih lanjut mengatakan, sampai sekarang tidak datang. Sementara dikatakan Edwin, “Kami tidak tahu kalau sudah ada bangunan gedung”, sambil balik bertanya, “apakah dilokasi bangunan sudah ada PLAT“. Menurut pantauan tidak ada pak.
Di singgung tentang bagaimana kalau Izin prinsip sudah dimiliki oleh pengguna lahan, sementara menurut hasil telusur syarat-syarat itu belum terpenuhi. Edwin (Kabid CK.Red) menjawab, Hari senin kami akan lakukan peninjauan dan memeriksa kelengkapan dan syarat-syarat dilokasi bangunan.
Jika belum lengkap dan sudah bangun gedung kita akan layangkan surat penghentian pembangunan, Janji Edwin.