Derap Hukum, Ekonomi, Dan Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Ketapang, Kalimantan Barat – Tindak lanjut laporan pengaduan tentang penggalian bebatuan jenis pasir di wilayah desa negeri baru dan sekitarnya kini memasuki babak baru.
Laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan pada tahun 2025 bulan September tahun lalu telah diteruskan laporannya oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk di tindak lanjuti.

Bukti tindak lanjut penanganan kasus talah dilakukan Kejaksaan Negeri Ketapang yaitu telah mengambil keterangan Pelapor pada hari senin (26/1/2026) kemarin. “ Kita janji segera akan memanggil Dinas terkait dan semua terduga termasuk saksi – saksi setelah dirapat gelarkan minggu depan” Kata penyidik Kejari Ketapang usai mengambil keterangan pelapor. {26/1/2026}.
Sementara menurut keterangan Adam stelah usai memenuhi panggilan penyidik mengatakan kepada media, Laporan pengaduan ini kami lakukan berawal dari adanya laporan warga Desa Negeri Baru pada tahun 2023 lalu kepada Redaksi. Kami hadir diKejari Ketapang memenuhi Panggilan Penydidik. “Awalnya tokoh warga Desa Negeri Baru pada tahun 2023 telah datang menemui dan melapor kepada Redaksi DR. Dan selanjutnya kami bekerjasama melakukan Investigasi hingga ditahun 2025 dan setelah itu kami membuat dari hasil Investigasi Laporan Pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat”. Ungkapnya
Tidak lupa juga kami sampaikan kepada penyidik, bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 19 September 2024 atau 2 tahun yang lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat telah menggelar rapat hasil verifikasi Tim DLHK Prov. Kalbar terkait kegiatan Penambangan Penggalian Pasir Ilegal di wilayah Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang, Kalimantan barat. Ya penyampaian itu sangat perlu sebab menyangkut bukti unsur pada pokok perkara laporan. ini kami sampaikan kepada penyidik sebagai alat bukti dari hasil Investigasi sejak tahun 2023 hingga tahun 2025. Kata Adam biasa disapa.
Coba pikirkan hasil rapat yang diputus bacakan oleh Ketua Tim DLHK Kalimantan Barat menyampaikan, Bahwa CV.Lintas Pawan Bersama untuk sementara dilarang melakukan kegiatan Penambangan Bebatuan (pasir). Maksudnya kegiatan penambangan Penggalian Bebatuan di wilayah Desa sungai Pawan tepian desa negeri baru dan sekitarnya sangat tindak memenuhi syarat ketentuan hukum yang berlaku atau Ilegal. Tandasnya.

Kami menemukan bukti unsur kasus itu dilapangan bahwa Penambang (penggali) tidak memiliki buku catatan jurnal Operasional penggalian Pasir, juga tidak disertai kelengkapan teknis lapangan, Tidak memiliki izin Lokasi Penggali pasir, Tidak memiliki peta Lokasi dan tidak mengantongi izin Titik Koordinat (Ploting Areal) yang dikeluarkan oleh Dinas terkait dan ini merugikan disektor pendapatan Negara termasuk PAD Desa setempat.

Mereka juga tidak mengantongi SIPB, Tidak mengantongi dokumen perencanaan penambangan sesuai yang diperuntukan oleh ketentuan perundang – undangan dan masih banyak Hak dan Kewajban untuk perusaha tidak mereka lakukan.
Dilanjutkannya, terkait dokumen izin yang mereka (CV..Lintas Pawan Bersama) kantongi perlu juga dipertanyakan. sebab berdasarkan Perpres No.55 Tahun 2022 meliputi IUP dan SIPB, izin ekplorasi, Izin operasi produksi untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam tertentu, dan batuan, Izin untuk mengangkut dan menjual komoditas, Gubernur berwenang untuk menertibkan atau menghapus jika ditemukan tidak sesuai hukum aturan. Maksudnya Penerbitan izin-izin tersebut diterbitkan oleh Gubernur (bukan PJ Gubernur) jika mematuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial, serta terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submission) setelah melalui dinas-dinas terkait. Hanya gubernur yang diamanatkan oleh Prepres itu melalui Dinas Dinas terkait. Pertanyaannya kenapa PJ Gubernur ditahun 2024 memerintahkan dinas-dinas terkait untuk melakukan Investigasi lapangan hingga hasil verifikasi Tim DLHK dirapatkan?
Nah, sebelumnya kami sudah masukkan surat laporan ke PJ Gubernur ditahun 2024 di awal bulan September dimana PJ Gubernur merespon dan memerintahkan dinas dinas terkait untuk melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 19 September 2024, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat telah menggelar rapat hasil verifikasi Tim DLHK Prov. Kalbar terkait kegiatan Penambangan Penggalian Pasir Ilegal.
Anehnya nya Kata Rahmat, Izin CV. Listas Pawan Bersama yang dikantongi terbit pada tanggal 19 Agustus 2024. sedangkan rekomendasi PJ Gubernur kepada Dinas terkait untuk menindak lanjuti laporan Penggalian Pasir Ilegal terbit bulan September 2025. Masa PJ Gubernur tidak tau atau tidak memiliki arsip dokumen itu. Aneh. Hal ini telah kami ungkap dihadapan penyidik sebagai satu bagian alat bukti dari pokok perkara laporan.
Sementara hasil informasi perkembangan rapat dikantor Camat Benua Kayong, Kabupaten Ketapang (8/12/2025), mengiformasikan, bahwa Camat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Lintas Pawan Bersama untuk penggalian pasir di wilayah pesisir Desa Negeri Baru.
Sedangkan sebagaimana dilansir media local mengatakan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang akan segera memanggil dinas – Dinas terkait tentang penggalian pasir illegal diwilayah sungai tersebut.

Sedangkan warga pesisir Desa Negeri Baru yang mayoritas Nelayan menyampaikan keluhan nya Bahwa akibat penggalian pasir yang tiap hari dilakukan penambang mata pencarian mereka hilang.

“Kami Sekarang sangat susah mencari ikan, Pak. Kata Sunarto warga nelayan Desa Negeri baru. Tambah rekan lainnya mengatakan, Tambak ikan saja kosong, kami pergi nelayan pakai minyak pak, bagaimana kalau hasil tangkap ikan untuk menggantikan ongkos minyak saja tidak bisa tercukupi, apalagi untuk makan. belum lagi tepian rumah sudah curam ke bawah akibat penggalian pasir”. Ungkap keluh Hajerandi warga Desa Negeri Baru saat kumpul bersama dikediaman rumah tokoh warga (27/1/2026).
Write By: Tim DR | Editor: Alam












