Remisi Khusus Natal Diberikan Langsung Oleh Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Derap Hukum: Jakarta – Kepada Narapidana Lapas Kelas I Cipinang Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus Keagamaan pada perayaan Hari Natal.

Sebanyak 471 orang Narapidana dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan remisi.

Adapun 3 (tiga) orang di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II (langsung bebas) yang terbagi di Lapas Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Cipinang dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, secara simbolis memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 kepada Narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Sabtu (25/12).

Dalam amanatnya, Ibnu Chuldun menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang ikut merayakan Natal dengan tema

Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan”.

Program vaksinasi erhadap Narapidana dan Tahanan merupakan salah satu aspek penting dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM.

“Warga Binaan pada dasarnya memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Vaksinasi juga dilakukan guna mempersiapkan Warga Binaan sebelum kembali ke dalam masyarakat”, tutur Ibnu Chuldun.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah berhasil melaksanakan program vaksinasi bagi Warga Binaan diLapas/ Rutan Wilayah DKI Jakarta dengan persentase mencapai 63,83%.

Keberhasilan tersebut merupakan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan juga Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Hingga saat ini sebanyak 3.133 WBP masih dilakukan perekaman sidik jari dan iris mata untuk pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru dan e-KTP bagi warga binaan yang belum memiliki NIK maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun proses pencetakan KTP dilaksanakanan setelah WBP selesai menjalani pidananya dan kembali ke tempat tinggal/ domisilinya.

Natal dimaknai sebagai sebuah momentum “terlahir kembali” yang merupakan makna pertaubatan sebagai manifestasi dari kelahiran Yesus.

“Hal itu hendaknya menginspirasi Saudara untuk konsisten dalam memperbaiki diri untuk terlahir sebagai manusia dengan pribadi yang baru, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat”.

Selanjutnya Ibnu berharap, seluruhnya dapat memaknai perayaan Natal agar menjadi berkat untuk orang banyak.

Menjelang akhir Tahun 2021, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mencanangkan Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan, atau yang biasa disebut Program Back to Basics.

Program layanan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan ini merupakan strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan. (Bob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *