Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang– Kasus penggalian bebatuan illegal di sepanjang desa negeri baru dan desa desa sekitarnya sejak tahun 2023 lalu hingga kini tidak tersentuh hukum.
Penggalian bebatuan tanpa izin resmi dari pemerintah ini dapat berlangsung akibat tidak ada pengawasan intensip yang berdampak akibat dapat merusak standar ekosistem dan lingkungan.

Perbuatan ini sangat jelas merusak ekosistem lingkungan perairan sungai serta dapat terjadi abrasi dipesisir sungai. dan yang lebih parah lagi hal ini (Pengerukan Pasir.Red) telah memusnahkan habibat sungai dan penurunan hasil tangkapan nelayan setempat serta gangguan keselamatan warga akibat erosi dan perubahan tekanan arus sungai disebabkan hilangnya pasir sebagai banteng alami pesisir sungai”. Tutur, Ir.,Heri Syamsuri. Di tambahkannya, Pengerukan dasar pasir disungai akan merusak struktur dasar sungai dan dapat mengubah arus pasang serta pola gelombang peningkatan banjir rob. Katanya.
“Kita sudah rapat bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) pada tahun 2024 lalu untuk memastikan bahwa kegiatan illegal tersebut dihentikan sementara. Coba hitung jika satu hari mereka dapat mengambil 6 sampai 7 kapal berisi pasir ilegal”. Ungkapnya.
Kita pun melalui DPP LPM Kalimantan Barat sudah mengirim surat laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI untuk mengambil langkah serius memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk segera mengambil alih kasus laporan sebelumnya, dan segera menangkap para pelaku dan actor utama. Jangan mandek sebab tindak perbuatan ini masuk dalam Tindak Pidana Korupsi. Tegas Heri
Kitapun telah meminta kepada Kejaksaan Agung Ri memerintahkan Kejati Kalbar untuk segera memeriksa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalaimantan Barat terkait hasil pembayaran pajak CV.Lintas Pawan Bersama tentang PPh Badan,PPh Masa dan PPN atas laba bersih yang diperoleh perusahaan selama ini. Tambahnya.
Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat dan aparatur terkait tingkat kabupaten hinggga saat berita ini ditayangkan masih belum merespon jerit teriakan masyarakat desa ungkap sumber setempat. Fakta lapangan terhimpun sampai hari ini (26/2) aktifitas penggalian pasir secara illegal di pesisir pantai desa Negeri Baru dan desa – desa disekitarnya masih tetap berjalan.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. kalimantan Barat saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini mengatakan, kami sedang berkoordinasi pak. Nanti akan kami informasikan hasil berikutnya.
Write by: Tim DR | Editor: Alam












