Derap Hukum, Ekonomi, Ekbis, Pemerintahan : Jakarta – Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Menteri Kominfo Johnny G Plate diperiksa terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi sebelumnya mengatakan bahwa jajarannya akan mendalami berbagai hal terhadap Johnny G Plate, termasuk soal fasilitas yang dinikmati adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP).
“Kita juga ingin tau fasilitas yang telah dinikmati oleh sodara GAP, adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, kata nya diJakarta, Senin 13.4.2023 lalu.
Selain memeriksa soal keterkaitan dan peran adiknya dalam perkara BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik juga akan menggali soal perannya selaku pengawas dan pengguna anggaran di Kementerian Kominfo. Lebih lanjut, Kejagung juga akan mendalami soal manipulasi data perkembangan pemalsuan proyek BTS 4G BAKTI di Kominfo.
Nama Johnny G Plate, disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo. Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp 534 juta.
Sementara Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang sebesar Rp38,5 Miliar tersebut diserahkan pada senin 27 Maret 2023. Pada hari itu juga tim memeriksa inisial JS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo.
“Iya itu ada kita terima pengembalian uang dari Sansaine. Tetapi tidak sejumlah yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung dikutip 29.3.²024.
Nilai tersebut belum dengan penghitungan sejumlah aset rumah, kendaraan mobil, dan motor serta barang-barang berharga lain dari para tersangka, dan para terperiksa dalam kasus tersebut.
Pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo sebelumnya juga dilakukan oleh sejumlah pihak menurut informasi itu.
Dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga mengembalikan uang, belum lagi dari hasil Kajian Fiktif data pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang senilai Rp1,5 miliar. Kemudian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo juga mengembalikan uang senilai Rp600 juta.
Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Abang Achmad Latif Anang (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada 2020.
Lalu ada tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Kemudian, tersangka Mukti Ali Account Director Of Intergrated ada juga Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Ada tiga saksi lagi yang diperiksa yakni AK selaku Direktur Utama PT Air Mas Perkasa. A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments. Dan F selaku CFO PT Huawei Tech Investment,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan resminya,
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Untuk selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 2 Mei 2023 sampai dengan 21 Mei 2023,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa 2.5.2023.
Para tersangka yang dilimpahkan adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfa, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif akan segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G.
Hal itu seiring berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 dinyatakan lengkap dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









