YLBH PIJAR Kembali Ajukan Praperadilan Terhadap Kejati DKI Jakarta, Sekda DKI Jakarta Berpotensi Diperiksa

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pijar (YLBH Pijar) kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.

Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2026 dan tercatat dalam Register Perkara Nomor 78/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan surat panggilan sidang Nomor 9354/PAN.PN.W10-U3/HK.01/05/2026-053, permohonan praperadilan diajukan oleh Madsanih Manong. Selaku Ketua Umum YLBH Pijar melalui tim kuasa hukum para Advokat YLBH Pijar.

Ketua Umum YLBH Pijar, Madsanih Manong, mengatakan bahwa pengajuan praperadilan kedua dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan kepada Kejaksaan sejak November 2024.

“Permohonan praperadilan ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, permohonan pertama dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh majelis hakim. Melalui permohonan yang baru ini, kami berharap ada kepastian hukum terhadap laporan yang telah kami sampaikan,” ujar Madsanih.

Baca Juga :  Peringati HDKD Imigrasi Tangerang Ziarah Dan Tabur Bunga Ke Taman Makam Pahlawan
Para Advokat YLBH Pijar

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang muncul dalam proses persidangan sebelumnya, penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap yang dinilai belum maksimal.

“Dalam kurun waktu sekitar satu setengah tahun sejak laporan kami sampaikan, berdasarkan informasi yang kami peroleh, baru beberapa pihak yang dimintai keterangan. Karena itu kami berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara lebih komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Madsanih juga menyampaikan pandangannya mengenai pihak-pihak yang dinilai dapat dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Menurut kami, penyidik dapat mempertimbangkan untuk meminta keterangan dari sejumlah pejabat yang pernah maupun sedang menduduki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan memiliki pengetahuan terkait objek maupun proses yang menjadi bagian dari laporan tersebut. Hal itu tentu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Tambora Polres Metro Jakbar Tangkap Pelaku Rusuh Musiman

Ia menegaskan bahwa YLBH Pijar menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan, namun berharap proses tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam permohonannya, YLBH Pijar meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan termohon menindaklanjuti laporan yang telah diajukan, melakukan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara tertulis kepada pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan praperadilan kedua yang diajukan oleh YLBH Pijar.

Seluruh pihak yang disebut dalam laporan maupun dalam proses hukum ini tetap dianggap tidak bersalah dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (alam)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB