Derap Reformasi. Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Melawi – Kalimantan Barat. Dugaan korupsi Pengurangan Jumlah Ketetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang penyelesaiannya telah ditetapkan melalui SK Bupati dan SK Bapenda Kabupaten Melawi tentang nilai pajak terutang dikabupaten Melawi menyeret nama besar Dedi Sunarya Usfa Yusra. Terlebih sorotan publik kini tidak hanya menyoal subtansi hukum, namun soal pertikaian dengan upaya sistematis dua kubu pro – kontra, membelokkan narasi substansi hukum dan mencampuradukan antara loyalitas politik dari pandangan pertentangan, serta menyebarkan informasi untuk membungkam loyalitas lainnya.

Dari hasil telusur sebagaimana publis sebelumnya terungkap hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Kalbar tentang kasus nilai besaran jumlah dalam Surat Ketetapan Pajak dan SK Penyelesian Keberatan Wajib Pajak dari tahun 2018 hingga 2023 dengan besaran nilainya sangat tidak masuk akal.
Indikasi kuat Tindak Kejahatan Ekonomi kasus ini sebenarnnya telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto di gedung G 1 RI Jakarta pada tanggal 2 Juni 2025, registrasi nomor DR.P.018/Pres.RI.1/6.2025, lalu dan disertai lampiran tembusan sebagai laporan kepada Kejaksaan Agung Ri, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan menyertakan 7 nama perusahaan sawit besar diwilayah Administrasi Kabupaten Melawi yang notabenenya berkedudukan diwilayah Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) dengan regulasinya, juga surat tersebut menitik beratkan pertanyaan apa alasan terbitnya surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Bupati Melawi dari tahun 2018- 2023 dengan nilai penyelesaian pengurangan pajak yang sangat fantastik sebagaimana hasil audit BPK Perwakilan Kalimantan Barat.
Selain itu, diketahui tercatat hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Kalbar menemukan sejumlah besaran nilai Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Melawi pada Tahun Anggaran 2023 hanya terealisasi sebesar Rp 46. 569.007.123.48 atau sebesar 55.66% dari anggaran sebesar Rp 78.052.026.484.00, Adalah laporan yang menyajikan perbandingan antara realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/deficit,dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan dalam satu periode.
Bebarapa temuan tersebut menurut mantan ketua Tim Investigasi Pokja Jurnalis Pengadilan Negeri Negeri Kelas 1A Pontianak, bersamaan temuan hasil audit lainnya. “Kasus ini berdampak pada System Pengendalian Intern Pemerintah” terutama disektor pengawasan disejumlah Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Melawi diTahun anggaran terealisasi.
“Kami sudah dua (2) kali berusaha mengunjungi pihak Inspektorat Kabupaten Melawi, namun respon lain mengatakan pihak staf Inspektorat tidak berani menjawab sebab belum ada pelantikan”.
Nah pengurangan nilai pajak yang sangat besar disejumlah ketetapan pajak terutang pada 7 perusahaan sawit melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Melawi, dan SK Kepala Bapenda kabupaten Melawi ini, sebelumnya telah kami tanyakan kepada Bupati, Bapenda, dan Inspektorat Kabupaten melawi namun tidak mendapat respon. Hampir 6 bulan kami menunggu tindak lanjut dari hail audit BPK tersebut. Ungkapnya.
Tercatat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat nomor: 27.A/LPH/XIX.PNK/5/2024 tanggal 21 Mei 2024 pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan Anggaran Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp 26.372.214.116.00 dan realisasi hanya sebesar Rp 18.102.440179.62 atau 68.64%. Imbuh Rahmat.
Temuan lain sebagaimana publikasi sebelumnya tercatat dari data realisasi berupa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dianggarkan sebesar Rp 6.969.049.845.00 dengan realisasi sebesar Rp 2.720.772.103.00 atau 39.04% dari anggaran.
Belum lagi sejumlah pengurangan ketetapan Pajak sesuai SKPD dan SK Papenda Kabupaten Melawi yang diperuntukan ke 7 Perusahaan sawit yang besaran total nilai sangat fantastis dan tersusun dilaporan itu.

Tujuh Perusahaan sawit terdiri dari:
- PT.SMS (Satria Manunggal Sejahtera)
- PT.RKA (Rafi Kamajaya Abadi)
- PT.PAL (Palma Adinusa Lestari)
- PT.BSU (Sari Bumi Kusuma)
- PT.AAK (Adau Agro Kalbar)
- PT. AHL (Adau Hijau Lestari), dan 7. PT. ALKM.
Sementara menurut data tercatat yang terkumpul dari jumlah nilai besaran pada 7 (tujuh.red) nama perusahaan sawit yang pengurangan ketetapan wajib pajak terbilang sejak tahun 2018 hingga tahun 2023 melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah berkisar mulai dari 7 ratus Jutaan hingga 3 Milyaran lebih dan tercatat 12 item SK penyelesaian keberatan wajib pajak yang diterbitkan Bapenda tidak termasuk 7 item melalui penyelesaian SK Bupati.
Hal ini benarkan langsung Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arlanta.,S.H.,M.H saat temui diruangnya mengatakan, ya ada pemberitaan dan laporan masuk sedang didalami. Kata I Wayan. (23/5).
Writer: Tim DR | Editor: Redaksi DR






