Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia Tidak Punya Nyali Tutup Judi Gelper Di Batam

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Nagoya Batam – Geliat perjudian berkedok Gelanggang Permainan (gelper) di Batam tidak bisa bendung oleh Aparatur Penegak Hukum. Para bos perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Batam tetap buka walaupun ada kunjungan Wakapolri. Kondisi seperti ini sangat jelas memperlihatkan nakalnya para bos judi Gelper kepri yang seolah tidak merasa gentar dan merasa kalau arena tersebut tidak berlawanan dengan hukum.

Padahal pasal 303 KUHP sangat jelas “Di ancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, bahkan pencabtan Izin Usaha. Kata Cecep. Bahkan petinggi CIC ini menilai aktivitas gelper tersebut saat ini telah disulap menjadi bisnis judi yang seakan tidak tersentuh hukum.

Sementara dugaan kuat terkait di back-up nya usaha Galper itu oleh aparat penegak hukum terbukti ketika saat ada Wakapolri Komjen. Pol. Agus Adrianto. SH.MH di Batam, Usaha judi tersebut tetap buka. Jelas para bos judi tidak merasa takut dengan kehadiran Wakapolri di Batam, Ungkap Cecep.

“Para bos judi seperti Cuheng, Acai, kami anggap telah melecehkan institusi polri”.

Pantauan CIC dilokasi permainan alat ketangkasan itu beragam. Ada yang menempati bangunan rumah toko (ruko), ada juga yang buka di pusat perbelanjaan atau mall. Dan di antara puluhan gelper yang menyebar di Kota Batam tersebut ada City Hunter Game yang teletak di Simpang Lima Nagoya City Walk, Nagoya, Batam. Lokasi ini menjadi salah satu gelanggang permainan berkedok judi yang paling besar dengan beberapa cabang yang tersebar di Kota Batam.

Saat masuk ke lokasi gelper ini, pengunjung akan disambut dengan mesin permainan tembak ikan (fish hunter) yang berada tepat di dekat pintu masuk. dengan beberapa cabang yang tersebar di Kota Batam.

Koordinator Wilayah DPP CIC Cecep Chayana menegaskan, “Saat masuk ke lokasi gelper ini, pengunjung akan disambut dengan mesin permainan tembak ikan (fish hunter) yang berada tepat di dekat pintu masuk. Selain Fish Hunter, dan beberapa jumlah mesin ketangkasan lainnya juga terlihat aktif menyala.

Dari hasil telusur ternyata terdapat ratusan unit mesin permainan, bahkan saat Wakapolri berkunjung ke Batam, bos judi Gelper Cuheng dan Acai tetap buka, ini sama saja melecehkan institusi polri, bahkan informasinya, Cuheng dan Acai tidak gentar dengan kehadiran Wakapolri Komjen. Pol. Drs. Agus Adrianto. SH. MH,”tegas Cecep, minggu -20.7.2024 di Nagoya Batam kepada wartawan.

Cecep menambahkan, Selain di City Hunter, ada lagi lokasi permainan judi yang akrab disebut Fukong, Sky 88, Hollywood dan Billiard Center. Modus operandi perjudiannya yang tersebar di beberapa lokasi itu yakni dengan mengaktifkan mesin permainan menggunakan koin dari bahan logam. Koin tersebut akan diisi ke mesin ketangkasan sesuai dengan pembelian pemain. “Yang ingin main harus membeli koin atau ada juga dengan cara mengisi saldo yg ditukar dgn card,” ungkap Cecep.

Menyikapi maraknya aktivitas perjudian berkedok gelper di Kota Batam, CIC menilai bahwa ini bentuk perlawanan hukum. Hapus dulu Undang-Undang perjudian jika mau merasa aman berusaha seperti itu.

“Kami meminta Wakapolri melalui Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang dan seluruh Kapolres, Bintan, Karimun dan Tanjung Pinang, agar untuk menindak tegas setiap lokasi-lokasi gelper yang terindikasi ada unsur perjudian. “Aparat kepolisian dan instansi terkait seperti Pemerintah Kota Batam selaku pemegang Hak izin, harus turun kelapangan untuk mengecek langsung lokasi yang dimaksud. Dan jika terindikasi kuat ada modus judi, segera menutup lokasi gelper tersebut, ”pungkasnya.