Serang – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Universal Language Skills (UNILLS) memberikan klarifikasi resmi terkait laporan sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Polda Banten mengenai gagalnya keberangkatan kerja ke Turkiye.
Pimpinan LPK UNILLS, Frensy Angkaw, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan oleh unsur penipuan, melainkan akibat batalnya penempatan kerja oleh pihak pengguna (user) di Turkiye dan wanprestasi dari mitra P3MI.
Menurut Frensy, sejak awal LPK UNILLS hanya bertanggung jawab pada proses perekrutan, pendidikan, dan pelatihan CPMI, sedangkan penempatan kerja menjadi kewenangan mitra P3MI, PT FIM, yang memiliki Job Order penempatan di Turkiye.
“Program ini merupakan proyek percontohan kami untuk penempatan tenaga kerja di sektor hospitality di Turkiye. Dalam pelaksanaannya terjadi berbagai kendala yang berada di luar kewenangan LPK, mulai dari keterlambatan penerbitan visa hingga pembatalan kerja sama secara sepihak oleh pihak hotel di Antalya,” ujar Frensy dalam keterangan resminya, Kamis (16/7).
Ia menjelaskan, pelatihan terhadap peserta telah berlangsung selama empat hingga enam bulan sejak Juni 2024 di Hotel Graha Dinar. Untuk membantu peserta yang memiliki keterbatasan biaya, LPK UNILLS bahkan memfasilitasi akses pembiayaan melalui dua Bank BPR dengan skema pencairan setelah kontrak kerja dan nomor referensi visa diterbitkan.

Namun, proses keberangkatan yang semula diperkirakan hanya memerlukan waktu tiga bulan mengalami keterlambatan hingga sekitar tujuh bulan. Kondisi tersebut diperparah oleh penumpukan dokumen di Kedutaan Besar Turkiye yang menyebabkan proses penerbitan visa semakin lambat.
Akibat keterlambatan tersebut, pada Juni 2025 pihak hotel di Antalya membatalkan kerja sama karena tidak dapat lagi menunggu proses penempatan. Dampaknya, sejumlah CPMI yang bahkan telah mengantongi visa tidak dapat diberangkatkan karena masa kontrak kerja berakhir pada November 2025 dan memasuki musim sepi (low season) di Turkiye.
Frensy mengungkapkan, dari lebih dari 200 peserta yang mengikuti program, sekitar 50 orang berhasil diberangkatkan ke Turkiye. Sementara itu, sebanyak 106 peserta telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi, mulai dari kontrak kerja, nomor referensi visa, visa, Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), hingga penerbitan E-KTKLN, tetapi akhirnya gagal berangkat akibat pembatalan dari pihak pengguna.
Ia juga menjelaskan bahwa pada pertengahan Juli 2025 telah dilakukan pertemuan dengan PT FIM yang dihadiri langsung Direktur Utama perusahaan tersebut. Dalam pertemuan itu dibahas kelebihan pembayaran kepada PT FIM sebesar Rp563 juta yang kemudian dituangkan dalam perjanjian notariil dengan batas waktu pengembalian pada 29 Juli 2025.
“Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk mendukung proses pemberangkatan peserta yang tertunda. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi. Karena itu kami akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya,” tegas Frensy.
Di tengah permasalahan tersebut, LPK UNILLS mengaku tetap berupaya memberikan solusi bagi para peserta. Beberapa alternatif yang ditempuh antara lain menawarkan penempatan di sektor laundry di Turkiye, meski kemudian dibatalkan oleh pihak PT FIM, serta mengalihkan penempatan ke Kuwait melalui mitra P3MI lain. Sebagian peserta berhasil diberangkatkan melalui skema tersebut, sementara sebagian lainnya terkendala situasi geopolitik internasional.
Terkait pembiayaan peserta melalui Bank BPR, Frensy menjelaskan sekitar 30 peserta telah melakukan akad kredit namun gagal diberangkatkan. Sebagai avalis, LPK UNILLS mengaku telah membantu pembayaran angsuran selama enam bulan sebelum akhirnya mengalami keterbatasan keuangan.
Menanggapi laporan tujuh CPMI ke Polda Banten, Frensy mengatakan dirinya telah memenuhi undangan klarifikasi pada 2 Juli 2026 bersama Direktur Utama PT FIM, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Serang, dan penyidik Polda Banten.
“Dalam pertemuan tersebut kami telah menyampaikan seluruh kronologi dan fakta yang terjadi. Kami menyambut baik rencana pertemuan lanjutan yang akan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Serang bersama para pelapor di bawah pengawasan Polda Banten. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Frensy menegaskan bahwa LPK Universal Language Skills tetap berkomitmen bertanggung jawab, bersikap transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap seluruh peserta program.(al)















