Derap Hukum Kota Pontianak:Mafia tanah adalah sekelompok orang yang bekerjasama untuk merebut hak atas tanah atau properti.
Mahalnya harga tanah/properti kini kerap diincar oleh para mafia tanah yang rancangannya selalu bekerja secara terencana.
Seperti menyiapkan dari peran Notaris, agent Properti, penyewaan tempat Usaha hingga penyiapan dokumen sertifikat palsu .
Sementara modus lain yaitu menggunakan celah hukum pertanahan yakni mengklaim kepemilikan suatu bidang tanah untuk di berperkarakan di pengadilan.
Sebagaimana pengaduan seorang ibu rumah tangga dan keluarga waris kepada Redaksi Majalah berita Derap Reformasi tentang lahan hak milik orang tuanya yang kini secara legal telah dibangun menjadi tempat usaha (Bangunan.Red) bernama WARUNG BOSS MAN dan pusat culiner GARDEN dijalan M.SOHOR Kota Pontianak, Pontianak Selatan.
Mereka menceritakan asal tanah yang luasnya ± 13.322 M² terletak dijalan M.Sohor kelurahan Akcaya kecamatan Pontianak Selatan Prov.Kalbar adalah tanah Almarhum ZAKARIA BIN KILIN Hasjim yaitu orang tua kandung dari NURBANI BIN KARIM.
Lahan tanah itu sejak tahun 1966 menurutnya diperoleh berdasarkan jual beli dari Abdul Rahman Bin Dzalim sebagaimana surat jual beli tanggal 8 September 1966 dan diketahui oleh kepala kampung Parit Tokaya tanggal 8 September 1975. Ungkapnya.
Namun masalah lain ungkapnya ada orang bernama Djoni mengaku kalau tanah itu miliknya tapi tidak dapat melihatkan bukti hak kepemilikan. Ungkap adik Nurbani. mereka sudah menyewakan dan membangun gedung dilahan tanah waris, kata Mayus.
Sekarang secara perlahan kami sedang berkoordinasi dengan aparatur daerah untuk membuktikan bahwa tanah tersebut memang milik waris Nurbani. Kami juga coba telusur apakah usaha tersebut memiliki ijin atau tidak.
Sementara Lurah Akcaya Pontianak Selatan Dera Oktri Windiarti saat diwawancarai mengatakan, soal ijin usaha BOSS MAN tidak ada dari sini, kami hanya mengetahui surat persetujuan dari warga kiri kanan dan itu hanya untuk cafe BOSS MAN bukan untuk pusat Culiner GARDEN.
Sebelumnya staf Kelurahan Akcaya Nunung mengabarkan bahwa kami pernah ikut rapat terkait perijinan Usaha Boss Man di wali kota Pontianak menyangkut ijin. Katanya
Terpisah, Staf DPMPTP (Bag P2Perijinan) Kota Pontianak saat diminta keterangan terkait ijin usaha BOSS MAN dan pusat culiner GARDEN mengatakan, Kabag P2 Perijinan kerja dirumah saat ini, kalau sekedar syarat perlengkapan ijin usaha’ seperti usaha dijalan M.SOHOR antara lain foto dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL), foricopy IMB, Sertifikat Tanah, fotocopy PBB tahun berjalan, dan surat pernyataan, formulirnya seperti ini, jelas staf tersebut.
Disinggung tentang ijin yang telah diterbitkan oleh dinas kepada untuk pemilik usaha BOSS MAN dan GARDEN, dikatakan, kami belum bisa melihat secara rinci karena sistem masih diperbaiki oleh pusat. Tapi sepengetahuan kami mereka hanya mengantongi SURAT PERSETUJUAN TETANGGA KIRI KANAN yang diketahui lurah setempat.
Jika mahu rinci nanti hari Senin (16/8) saja. Jelas staf yang enggan disebut jati dirinya.
Lain hal dengan mantan pegawai Kanwil BPN Kalbar mengatakan, sebaiknya Ahli waris lapor saja ke Polda, saya yakin mereka tidak memiliki sertifikat tanah apalagi IMB sebagai syarat hak ijin. Ungkap ER.
Sedangkan SURYADI pemilik gedung Uhasa di areal tersebut ketika diwawancara via seluler mengatakan, saya menyewa lahan dari pemilik lahan. kalau ada orang yang mengaku pemilik tanah silahkan hubungi saja pak Djoni, saya menyewa lahan dari dia. Kalau tidak senang ya lapor saja ke Polisi atau gugat ke pengadilan. Kami usaha disini sudah lama. Kata Suryadi. (DR)