Menteri Hukum Dan Ham RI Tindak Lanjut Putusan MARI Nomor 28 P/HUM/2021

Derap Hukum: Jakarta – Dengan diterbitkanya Peraturan Menteri hukum dan Ham nomor 7 tahun 2022 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021, bersama ini sampaikan sebagai berikut:

1. Dalam pembahasan penyusunan dan penyelarasan perubahan permenkumham ini Kementerian/Lembaga terkait menyetujui dan mendukung rancangan perubahan dengan beberapa pengetatan untuk tindak pidana tertentu yang merupakan jenis tindak pidana luar biasa namun dengan tetap memperhatikan bahwa pengetatan tersebut tidak boleh membatasi hak-hak narapidana.

2. Penghilangan syarat Justice Collabolator dalam putusan MA menjadikan hal tersebut sebagai syarat pemberian hak, namun sebagai reward sesuai dengan UU nomor 31 Tahun 2014.

3. Dalam permenkumham ini tidak menghilangkan syarat-syarat khusus dalam pemberian hak narapidana sesuai dengan PP 99 tahun 2012. Misalnya pemberian hak bagi narapidana terorisme tetap mempersyaratkan bahwa harus telah menyatakan ikrar kesetiaan kepada Republik Indonesia serta telah mengikuti dengan baik program deradikalisasi.

4. Dalam permenkumham ini mempersyaratkan untuk membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi utk mendapatkan hak Remisi maupun integrasi ( PB,CB dan CMB )

5. Reformulasi remisi alasan kemanusiaan diberikan berdasarkan atas satu kategori dan pengaturan kembali tentang remisi tambahan.

6. Dilakukan reformulasi terhadap usulan remisi yg terlambat karena syarat dan dokumen belum terpenuhi pada periode penyerahan remisi baik umum ataupun khusus keagamaan dengan menyisipkan pasal 27A dengan besaran Remisi pertama sejak diusulkan sesuai dengan pasal 4 Kepres 174 tahun 1999 yaitu :

– sebesar 1 bulan bagi Narapidana yg menjalani pidanananya 6 sd 12 bln dan

– sebesar 2 bulan bagi narapidana yg menjalani pidananya l 12 bln atau lebih

7. Diharapkan permenkumham yang diterbitkan ini dapat dijadikan sebagai regulasi yg mengatur pemenuhan hak warga Binaan pasca dikabulkanya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP 99 tahun 2012 melalui keputusan Mahkamah Agung no 28 P/HUM/2021.