Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Kabupaten Mempawah – Akibat sekolah lalai isi PPDS, ratusan pelajar SMAN 1 Mempawah terancam tidak bisa ikut SNBP 2025. Informasi ini sampai pada redaksi DR Selasa (4/2) dari sumber MAUNG Kalbar.
Lebih dari 113 pelajar dan orang tua menggelar aksi unjuk rasa di SMAN 1 Mempawah diJalan Raden Kusno Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Kekecewaan murid terjadi di duga karena mereka gagal mengikuti SNBP 2025, padahal semetinya jalur itu sudah disiapkan jauh hari sebelum seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) yang merupakan salah satu jalur masuk perguruan tinggi negeri.
“Jalur ini menjad incaran setiap siswa karena prosesya tidak melalui tes tertulis namun prestasi. Artinya cara itu sudah disosialiasikan. Dari semester 1 sampai 5 siswa sudah mempersiapkan diri untuk bisa lolos bersaing masuk ke Perguruan Tinggi Negeri, baik dari melalui jalur beasiswa ataupun prestasi, sehingga tak mengeluarkan biaya” Ungkap Andri Mayudi Ketua DPD MAUNG Kalbar. Selasa (04/02).

“Namun semua sirna gara gara oknum guru yang tak bertanggung jawab,” Ungkap Andri. sambungnya, SMAN 1 Mempawah ini sekolah dengan akreditasi A mestinya menjadi contoh yang baik dalam bidang pendidikan maupun administrasi”.
Dalam video beredar dimedia sosial berdurasi 19 detik, ratusan siswa berujuk rasa namun anehnya seorang guru menyatakan dari pihak sekolah telah mengkonfirmasi dan mengklarifikasi hal tersebut dan meminta maaf atas keterlambatan mereka dalam mengisi data dan menyatakan bukan sepenuhnya itu kesalahan mereka. Lha
Salah seorang guru wanita di sma 1 mempawah hilir itu melontarkan kata “siapa yang menandatangani banjir”!!, sontak hal itu menjadi perangsang amarah dari siswa siswi SMA yang melakukan aksi demo dan menjadikan guru tersebut viral dengan unggahan menampakkan salah seorang guru melontarkan kata SIAPA YANG MENDATANGKAN BANJIR !!? “
Seperti nya pihak sekolah tidak mau disalahkan, kegagalan pihak sekolah tersebut dalam tanggung jawab didunia pendidikan merupakan cermin tidak dapat memberikan Pendidikan yang semesti nya berjalan sesuai rencana Rencana Pendidikan Nasional. Kata Andri.
Memberi contoh Semboyan Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani berarti yang sebagai pendidik, di depan harus memberi teladan, di tengah harus membangun ide dan gagasan, dan di belakang harus bisa memberikan motivasi dan dukungan kepada murid-muridnya” Tegas Andri.
Kami menelusuri informasi dari salah satu orang tua murid sekolah tersebut yang menyatakan bahwa pihak sekolah telah melakukan tindakan yang pada tahun 2024, “artinya pihak dinas Pendidikan provinsi kalbar harus bertanggung jawab. Ucapnya kepada Redaksi DR. di tambahnya, jika gagal mengawasi dan membina dan memajukan dunia pendidikan salah satunya SMAN 1 mempawah, berarti selama ini pengawasan dari pihak dinas tidak berjalan maksimal” Cetusnya.
“Sangsi administratif tidak cukup. harus ada sangsi Hukum sesuai kententuan hukum yang berlaku disebabkan ada kerugian. dan bukan saja kode etik kelalaian dalam tanggung jawab itu”. Tegasnya lagi Pendidikan merupakan sebuah sarana untuk peradaban sebuah daerah, pendidikan dapat menimbulkan dan menenggelamkan suatu negara, jangan lalai dari tanggung jawab, maksudnya tidak hati-hati dalam tugas dan merugikan orang lain akibat jabatan sangsinya adalah pidana.
Menurut pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran HAM di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 26 Tahun 2000.
“Kami dari MAUNG Kalbar akan menyurati Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Barat, inspektorat kalbar, Dinas Pendidikan Provinsi kalbar. Ombudsman RI perwakilan kalbar, Kemenkumham Kanwil Kalbar.dan KomnasHam Kalbar” Ujarnya Lantang.
Selain itu, masalah ini jangan hanya dikenakan sangsi kepada pihak terkait akan tetapi carikan solusi agar nasib siswa dapat ikut tetap bisa ikut PPDS SNPMB agar hak mereka, yakni melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Karena ini menyangkut masa depan anak bangsa sebagaimana sudah di amanatkan dalam Undang-Undang dasar 45 cerdaskan kehidupan Bangsa.pentingnya pendidikan yang inklusif dan terjangkau untuk semua anak bangsa tanpa memandang kondisi ekonomi atau keadaan fisik mereka” Tegasnya.
Pendidikan harus menjadi hak yang dapat diakses oleh semua anak bangsa, dan kementerian ini berkomitmen untuk mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas dan ramah bagi masyarakat.
“Para pejabat yang terkait dapat mengimplementasikan nilai-nilai SANTUN dalam kepemimpinan mereka, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Rumah pendidikan yang ramah dan layanan publik yang adaptif, responsif, dan harmonis,”seluruh pihak dapat terus bekerja sama dalam mendukung program-program strategis kementerian untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. transparansi dan akurasi data akademik siswa dapat terus ditingkatkan” Imbuhnya
Berdasarkan dokumen “Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025” jadwal pengisian PPDS oleh sekolah berlangsung pada 6 Januari-31 Januari 2025. Pengisian PPDS ini dilakukan setelah registrasi akun SNPMB sekolah.
Sebelum mendaftar pada jalur SNBP 2025, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Dilansir dari laman SNPMB Kemdikbud, berikut ini ketentuan umum pengisian PPDS SNBP 2025. “Jika sekolah tidak mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), terdapat beberapa konsekuensi serius yang akan dialami, baik oleh sekolah itu sendiri maupun oleh siswa yang terdaftar di dalamnya” Tegasnya.
Salah satu dampak utama jika sekolah tidak mengisi PPDS adalah siswa tidak dapat mengikuti SNBP 2025. Dengan demikian, siswa terancam kehilangan hak mereka, yakni melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu, Sekolah yang gagal mengisi PDSS dapat menghadapi masalah dalam akreditasi dan reputasi. Hal demikian akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang diberikan oleh sekolah terkait.
SNPMB BPPP Kemdikbud. Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024. / Masa sanggah: 28 Desember 2024 – 17 Januari 2025. / Registrasi akun SNPMB sekolah: 06 Januari – 31 Januari 2025. / Pengisian PDSS oleh sekolah: 06 Januari – 31 Januari 2025./ Registrasi akun SNPMB siswa: 13 Januari – 18 Februari 2025. / Pendaftaran SNBP: 04 – 18 Februari 2025. / Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025./ Masa unduh kartu peserta SNBP: 04 Februari – 30 April 2025.
“Semestinya pihak sekolah bekerja keras merampungkan pengabditan nilai-nilai siswa kelas XII dari semester Pertama sampai semester ke 6, dalam rangka proses pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sebagai syarat untuk mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2025 dan seharusnya PPDS Diharapkan Bisa Hantarkan Siswa ke Perguruan Tinggi Terbaik.Bukan diwarnai aksi Demo di Rumah Pendidikan ” Pungkas Orang Nomor satu di DPD MAUNG Kalbar.












