Program PIT Picu Ketidak Pastian Hukum Bukti Celah Kebocoran

- Jurnalis

Minggu, 15 Oktober 2023 - 14:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Jakarta – Upaya Kementerian Kelautan Dan Perikanan menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menerapkan kuota Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dianggap telah memicu ketidakpastian hukum dalam implementasinya.

Program itu alih alih dianggap untuk menggenjot PNBP terkait kebijakan penangkapan ikan justru telah membuka peluang celah kebocoran. Menyoroti hal tersebut, Ketua Bidang Perikanan dan Peternakan APINDO, Hendra Sugandhi kepada derap menyatakan perolehan PNBP disektor perikanan periode Januari-Agustus 2023 mengalami kontraksi yang sangat hebat “PNBP merosot sangat tajam year on year (YoY) minus 82,28 persen yang nilainya hanya Rp140,6 miliar,” kata Hendra kepada Majalah Berita ini di Jakarta, Senin -16.10.2023.

Padahal lanjut dia, komponen pengali PNBP yaitu harga dan produktivitas sudah dinaikkan ratusan persen dan migrasi perizinan kapal 5-29 GT yang tadinya izin pemerintah daerah menjadi izin pusat. “Tapi upaya tersebut ternyata tidak mampu mendongkrak PNBP perikanan dan volume hasil tangkapan terus menurun sejak sistem pasca produksi diterapkan 1 januari 2023,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Silaturahmi Ke Tanah Adat, Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Kepala Suku Mansim

Masih kata Hendra, penurunan PNBP ini memicu Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengambil langkah zig zag. Dimulai dengan cara merampas hak nelayan pelaku usaha dengan menghanguskan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) pra produksi yang masih berlaku. “Kemudian memaksa nelayan untuk mengubahnya menjadi SIPI pasca produksi,” ungkapnya.

Sambung Hendra, bahwa pelaku usaha perikanan tangkap juga banyak mendapatkan penjelasan dan penafsiran yang berbeda beda dari pegawai KKP, mengenai aturan PIT ini. “Jika tahun ini membayar PNBP dengan sistem pasca bayar/PIT lebih rendah daripada tahun 2022 sistem pra-bayar, maka pelaku usaha harus membayar selisih kekurangannya sebagai “sumbangan ke negara” agar matching dengan nilai PNBP yang dibayar tahun lalu,” bebernya.

“Hasil tangkapan ikan sudah ditimbang bersama enumurator dan didokumentasikan, namun ironisnya tidak diakui dan dikesampingkan. Nelayan pelaku usaha dituduh kurang bayar PNBP,” tambahnya.

Dia menjelaskan, intinya nelayan harus bayar minimal nilainya sama dengan nominal SIPI pra produksi. Jika tidak bersedia e-PIT akan terblokir tidak dapat mengupload dokumen dan akan dimasukan ke zona merah serta tidak diberikan SLO-SPB (Standar Laik Operasi – Surat Persetujuan Berlayar).

Baca Juga :  Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kemenkumham Dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023

Hendra mengkhawatirkan kerancuan penyimpangan pelaksanaan pasca produksi merusak iklim usaha, meresahkan nelayan pelaku usaha dan menimbulkan ketidakpastian hukum. “Agar tidak menjadi bola liar, solusinya harus ada pihak ketiga di luar KKP yang segera mengaudit pelaksanaan pungutan PNBP perikanan pasca produksi agar tidak terjadi penyimpangan yang berkelanjutan yang berakibat meresahkan pelaku usaha,” pungkasnya.

Sementara terpisah, Ketua Kelompok Kerja Jurnalis Pengadilan Negeri Pontianak membeberkan, terkait dampak kebijakan itu deregulasi kebijakan Menteri perhubungan RI tidak sejalan pada pokok rancangan pembangunan maritim disebabkan monopoli bisnis penyelenggara di sektor maritim atau dapat menicu semangat persaingan Usaha Tidak Sehat dalam dunia maritim. Contoh saja perkara kebakaran kapal ikan nelayan Jawa tengah di daerah Kalbar. Ternyata penyidik tidak menyoalkan SIPI, akibatnya pengusaha kapal nelayan lokal mengalami kebangkrutan dan PAD menurun. Tegasnya

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB

Nasional

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:30 WIB