Derap Pemerintahan, Ebbis, Hukum: Kalimantan Barat – Sebagaimana terpublis di edisi sebelumnya, pelaksanaan pekerjaan proyek air baku di Desa Sungai Duri II Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan barat di duga kuat sudah tidak sesuai dengan progres.
Proyek dengan nomor kontrak: 05/HK 0201/SNVT-PJPA/PPK,02/2022 TANGGAL : 19 APRIL 2022 itu, dimenangkan oleh PT. Somba Hasbo KSO dan PT.Taman Keraton Mulia dengan pagu dana senilai Rp. 19.342.799.000,00, sumber dana APBN tahun anggaran 2022.
Dari lapangan, tim memonitor mulai dari ditemukan ketidaksiapan kontraktor dalam melakukan, memerhatikan azas pembangunan perdesaan.
Termasuk mematuhi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Goverment), dimulai tentang pelaksanaan perencanaan, pelaksanaan itu masuk juga dalam domain tanaga ahli, dan pengawasan yang meliputi sebagi berikut:
a. Kebersamaan;
b. Keragaman;
c. Berkeadilan;
d. Berkelanjutan;
e. Berwawasan Lingkungan;
f. Kreativitas;
g. Kelestarian dan Kearifan Lokal;
h. Kemandirian;
i. Kesetaraan;
j. Keterbukaan;
k. Akuntabilitas;
l. Efisiensi;
m. Efektivitas; dan
n. Tanggung Jawab Negara
fakta itu sebenarnya dapat juga kita cari dengan meminta keterangan hasil progres pengerjaan, atau data yuridis berupa berita acara Proyek yang mengena di dua desa itu dari mereka, apakah betul.
Dari molornya awal waktu pekerjaan karena situasi kondisi, hingga tenggang waktu masa berakhirnya kontrak (240 hari kelender} yang sejatinya jatuh berakhir kontrak pekerjaan tanggal 14 desember 2022, walau SPMK turun tanggal 20 april 2022 atau beda satu hari dari tanda kontrak dibubuhi (19 april 2022.Red). rekordnya kita pertanyakan ? Maksudnya ada dugaan kuat perbuatan hukum menyangkut dana negara. Sedikit ulas redaksi.
Ulasanya, tim menemukan coversi waktu pengerjaan dimana masa berlaku kontrak pengerjaan proyek yang 240 hari kelender yang didalamnya ada masalah. Seperti pelaksana proyek tidak penuhi progres pembangunan sesuai kontrak, dan tenaga ahli tidak ada ditempat. Ini Proyek Negara.
Sementara kontraktor tidak dapat dihubungi dan BWSDA Kalimantan I.Pontiank Unit PPK Air Baku hingga publikasikan enggan untuk di klarifikasikan dan tetap bungkam.
Belum lagi temuan kasus dimaksud di singgung oleh petinggi Organisasi Pemuda, sikap tertutup BWSDA seperti menyembunyikan sesuatu, aneh.
Jika konon tenaga ahli masuk bagian point syarat utama dalam pemenangan Tender, seperti SKA, SKTK. K3Kontruksi yang selalu dikejar dalam tahap Evaluasi tender, kenapa pengerjaan proyek dalam hal point (Tenaga Ahli.Red) itu selalu mandul Tenaga Ahli lapangan. Seperti kerjaan pipa air di Kab. Sambas dan Kabupaten Kapuas Hulu. apakah syarat tenaga ahli itu hanya Portofolio ?
Menurut pengamatan tim, sejak awal pengerjaan pembangunan proyek sampai 3 januari kemarin, tidak ditemukan tenaga ahli dilapangan kerja. Ntah dimana rimba nya. Proyek dibangun dengan kelas mandor.
Dia (tanaga ahli.Red) adalah seseorang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu karena pemahaman dan kemahiran dibidang keilmuannya, dan harus berada ditempat kerja dimana proyek pembangunan tersebut dibangun. Jelas Ketum DPP CIC, R.Bambang.SS
Bambang mengatakan, bagian dari syarat utama pada suatu proyek adalah tenaga ahli termasuk proyek Air Baku Pelabuhan Internasional Kijing dan sekitarnya. keberadaan tenaga ahli di lokasi tempat kerja harus ada.
Ketua Umum DPP CIC R.Bambang.S.S selanjutnya juga mengatakan, kami akan menyurati Kepolisian Daerah kalimantan barat dan meminta untuk menyelidiki kasus itu.
Lanjut Bambang, Tim CIC minggu kemarin sudah pergi ke lokasi, dan sudah berdialog langsung dengan tokoh Desa setempat. Jelasnya.