Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan lakukan pengawasan keimigrasian di salah satu restaurant di Jakarta Selatan.
Pengawasan itu berawal dari informasi didapatkan bahwa akan dilangsungkan sebuah event Exclusive Dinner di restaurant yang menghadirkan chef asing.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung mendatangi lokasi restaurant dan ditemukan 4 WNA yang sedang giat pada restaurant tersebut.
Keempat WNA tersebut adalah : 1. SPK, WN Australia, izin tinggal ITAS, bekerja sebagai chef di restaurant dimaksud, 2). DAP, WN Australia, izin tinggal VOA, bertindak sebagai chef tamu yang didatangkan khusus untuk acara itu, 3). KCWL, WN Singapura, izin tinggal BVK yang merupakan anggota tim dari DAP, 4). IWYL, WN Singapura, izin tinggal BVK yang merupakan anggota tim dari DAP.
SPK diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam mendapatkan izin tinggal dan melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan DAP, KCWL dan IWYL diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keempat WNA tersebut dan jika terbukti, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan terus bekerja demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Jakarta Selatan.Hal tersebut merupakan salah tugas dan fungsi dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan















