Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintah: Pontianak, Kalimantan Barat – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada hari ini Senin (29/12/2025) mulai Pukul 08.30 wib sampai dengan 11.20 wib melakukan Upaya Paksa, menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak di Jalan Khatulistiwa No.149 Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak Non Subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak di Tahun Anggaran 2020.

Langkah tegas upaya paksa itu diambil penyidik Kejati Kalbar menandai keseriusan Aparat Penegak Hukum membongkar praktik penyimpangan anggaran di sektor strategis keselamatan pelayaran (pelayanan publik). Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara penyimpangan pengadaan Minyak Non Subsidi di Tahun 2020.
Dari pantauan, beberapa berkas dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk kemudian dibawa ke Kejati Kalbar guna kepentingan pembuktian. Penggeledahan dilakukan secara tertutup dan mendapat pengawalan ketat yang didampingi petugas TNI yang ikut mengawal proses penggeledahan.
Pantauan di lokasi, terlihat sejumlah penyidik berpakaian dinas mengenakan rompi terlihat memasuki gedung utama kantor navigasi sejak pagi hari. Aktivitas perkantoran sempat terganggu ketika penyidik menyisir beberapa ruangan strategis, termasuk ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan membenarkan Upaya Paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik hari ini.

Kasi Penkum Kejati Kalbar menyatakan, Jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan dilakukan.” tegas Kasi Penkum (I Wayan Gedin Arianta, SH.MH).
Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Publik diminta bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi terus bergerak, bahkan di sektor yang selama ini luput dari sorotan.
Sementara Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Kalimantan Barat Azhar Karim., S.H., Spd., M.M dalam wawancara singkat (30/12) mengatakan,” saya kan masih baru ya. ini kasus ditahun 2020 mas. katanya pelan bersahaja membalas pertanyaan. Dikatakan Azhar, Kita sudah proaktif untuk membantu penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam menjalankan tugasnya. Dari semua berkas yang diambil telah kami siapkan sebagaimana permintaan penyidik. Imbuhnya.
Ya saya juga mendapat teguran dari kawan kawan kantor Jakarta akibat pemberitaan media yang ada tidak menyebutkan kasus itu terjadi ditahun 2020. Tutupnya.
Write; Tim DR | Editor: Rahmat









