Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka Ricky Sandy (RS)

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintah; Pontianak , Kalimantan Barat – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar atas nama tersangka Ricky Sandy (RS) kepada Penuntut Umum, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, sekira pukul 14.00 wib, di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Penyerahan Tahap II Dilakukan Setelah Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P-21) 0leh Penuntut Umum

Dalam kegiatan tersebut, tersangka diserah terimakan bersama dengan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ini Klarifikasi LPK UNILLS ke Polda Banten Soal Laporan CPMI

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan dalam kegiatannya di Jakarta, membenarkan kegiatan Tahap II, dan dalam keterangannya menyampaikan “bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati.

Baca Juga :  Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita

Kajati menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari mulai hari ini di Rutan kelas II A Pontianak, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sumber: Penkum Kejati Kalbar | Editor: Rahmat

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Klarifikasi LPK UNILLS ke Polda Banten Soal Laporan CPMI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan YLBH PIJAR
Perbanas Optimis Fondasi Ekonomi Jangka Panjang Pemerintah Makin Kokoh
Lagi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar Amankan Tahanan Kabur
Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan Di KSOP Ketapang
Kajati Kalbar Pimpin Apel Kerja Perdana 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Jaksa
Kajati Kalbar Kunjungan Kerja Ke Kejari Mempawah, Resmikan Gedung Pidum Dan Evaluasi Kinerja Jajaran
Upaya Paksa Kejati Kalbar: Kantor Distrik Navigasi Pontianak Digeledah Penyidik Tersangkut Kasus BBM Di Tahun 2020
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:21 WIB

Ini Klarifikasi LPK UNILLS ke Polda Banten Soal Laporan CPMI

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:29 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan YLBH PIJAR

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:47 WIB

Perbanas Optimis Fondasi Ekonomi Jangka Panjang Pemerintah Makin Kokoh

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:43 WIB

Lagi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar Amankan Tahanan Kabur

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:48 WIB

Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan Di KSOP Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB