Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Kalimantan Barat – Sebagaimana kabar berita sebelumnya sejak kasus Perencanaan Proyek BP2TD diKabupaten Mempawah (2015) bernilai 122 Milyar (dana apbn.red) dilaporkan, 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, dengan variasi tuduhan kasus bersama sama atau penyertaan tindak perbuatan pidana. Kasus itu hingga kini masih dipertanyakan publik. Polda Kalimantan Barat atau KPK RI kah yang akan menuntaskan sindikasi proyek yang merugikan Negara.
Selanjutnya dalam tahapan pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus.Red) Polda Kalimantan Barat menetapkan 6 orang tersangka yakni: Prayitno, Joni Isnaini, Razali Bustam, Nurlela, dan termasuk Erry Iriansyah yakni seorang anggota DPRD Kalimantan Barat. Erry Iriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi, sementara 3 orang tersangka di tunda dengan rentetan peristiwa menyorot libatkan tokoh Politik daerah yakni Bupati Mempawah periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2018 (Ria Norsan.Red) saat lalu. Terbukti nama Ria Norsan sebanyak 165 kali disebut dalam paparan sidang. Kini, sorotan publik tidak hanya menyoal subtansi proses kelanjutan pengungkapan penanganan perkara hukum tersebut, namun juga menyoal nuansa pengaruh politik dengan upaya sistematis terutama tentang kebersamaan elite politik dan bagaimana menjaring narasi guna belokkan substansi hukum demi loyalis, mencampuradukan pandangan tujuan politik serta menyebarkan narasi informasi untuk membungkam media lain.
Sebelumnya, sesuai putusan direktori MARI, seperti terhukum Erry Iriansyah.,ST.MH. dilansir Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2023/PT.PTK diputus bersalah karena tidak melakukan serangkaian tugas tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan inprastuktur dan Lansecap sesuai dengan kontrak dan KSO atau surat perjanjian sehingga mengakibatkan kekurangan spesifikasi pekerjaan dan merugikan Negara.
Terlampir juga dalam berkas lansiran perkara menyebut diantaranya satu lembar kwintansi tertanggal 19 Mei 2016 yang ditandatangani diatas materai Rp 6000 oleh Erry Iriansyah tertulis telah diterima dari H.Ria Norsan (Bupati Mempawah.Red) uang sejumlah tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah (Rp17.500.000.000,-) untuk pembayaran modal kerja.
Sementara diketahui sebelumnya, bahwa proses Pengungkapan perkara BP2TD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat) Kabupaten Mempawah terhadap tersangka telah dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat sebagaimana atensi Surat Telegram (ST) nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024. artinya ada tiga tersangka yang ditunda proses pengungkapan perkara pidananya saat itu. Sedangkan analisa telusur Tim redaksi memprediksi penundaan proses hukum tindak pidana yang berdasarkan atensi Kapolri hanya berlaku untuk sebatas waktu penyelengaraan pemilu 2024 saja, atau sebatas jenjang rekapitulasi pasca-pungutan suara, dan penghitungan rekapitulasi yang temponya telah ditetapkan.
Perlu diketahui penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 106 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 telah ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2025 dan menetapkan H.Ria Norsan.,M,M.,M,H. dan Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si.sebagai pemenang.
Berbekal analisa petunjuk yang sudah jatuh tempo terkait atensi Surat Telegram (ST) nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum tindak pidana melibatkan peserta pemilu 2024 dan wawancara Kabid Humas Polda Kalbar (12/2022) dimana sebelumnya menyebutkan terdapat 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara BP2TD Kab. Mempawah, Majalah Derap pada tanggal 12 Februari 2025, mengajukan konfirmasi ulang kepada Kapolda Kalbar Cq Kabid Humas perihal tindak lanjut proses pengungkapan perkara hukum terhadap 3 tersangka.

Selanjutnya pada tanggal 24 februari 2025, Kapolda Kalimantan Barat melalui Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Dr. Bayu Suseno,S.H.,S.I.K.,M.H. menerbitkan jawaban surat nomor B/62/II/HUM/6.6/2025/Bidhumas menyatakan bahwa proses penyidikan perkara tersebut sampai saat ini masih berjalan (proses penyidikan) namun tidak menyebutkan siapa 3 orang terangka dimaksud.
Pertanyaannya: Apakah ketiga orang yang kini ditetapkan oleh KPK RI adalah pelaku yang sama yang sebelumnya telah ditetapkan Polda Kalbar sebagai tersangka?
Writer: Tim DR. | Editor: Redaksi DR










