Di Duga Kuat Ada Potensi Kerugian Negara Pada Eksploitasi Bebatuan Ilegal Desa Negeri Baru

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Desa Negeri Baru, Ketapang – Warga masyarakat desa Negeri Baru, dan desa – desa disekitar Kecamatan Benua Kayong, dan Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Prov.Kalimantan Barat, kembali merasa resah akibat aktifitas penggalian bebatuan illegal diwilayah perairan sungai wilayahnya.

Aktifitas penggalian pasir illegal yang sudah berlangsung cukup lama itu ujar warga setempat dampak negatifnya sudah sangat dirasakan oleh penduduk. Wabil khusus bagi warga yang mata pecarianya sebagai nelayan ikan, kata mantan Kades Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Prov.Kalimantan Barat (25/5) via seluler.

Sebagaimana dikatakan warga nelayan desa negeri baru dan desa setempat dalam diskusi singkat menyuarakan kalau pengangkutan pasir ilegal hari ini sangat meresahkan, mereka gunakan Ponton lagi untuk alat angkut pasir. Sekarang ini kami berada dekat lokasi melihat aktifitas mereka.

Kami (Nelayan desa negeri baru.Red) meminta tolong kepada Kejaksaan Negeri Ketapang sebagaimana laporan sebelumnya untuk segera turun kelapangan memastikan aktifitas penambangan, pengerukan, penggalian pasir ekspolitasi illegal diperairan pesisir desa desa wilayah kami. Aktifias mereka sangat mengkuatirkan keberlangsungan hidup baik ekosistem wilayah yang tercemar terutama hilangnya pendapatan kami sebagai melayan. Sejak tiga tahunan hasil tangkapan ikan kami menurun dratis. Kata DS warga nelayan setempat (25/5).

Sementara bersama wartawan (25/5), mewakili Panglima Besar DPP LPM Kalimantan Barat dalam jumpa Pers, dicoffee shop Melawai, Ir. Hery., S. menyampaikan, “Benar bahwa CV. Lintas Pawan Bersama sudah memiliki izin. Namun masalah nya perusahaan belum memenuhi syarat aktifitas eksploitasi tambang sesuai pasal tentang Hak dan Kewajiban perusahaan. Ungkap Hery

Baca Juga :  Penghargaan Anugerah Humas Imigrasi Indonesia Kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan

Contoh saja kegiatan aktifitas penambangan (eksploitasi dan/operasi produksi) seharusnya sesuai dengan titik kordinat yang tlah diizinkan, laporan berkala terkait eksploitasi, dan pengelolaan lingkungan/reklamasi agar bekas galian tidak merusak lingkungan apakah terealisasi?

Disinggung tentang hasil produksi eksploitasi bebatuan, Hery mengatakan yang saya pertanyakan yakni apakah perusahaan sudah membayar retsibusi pajak atau memenuhi pendapatan pembayaran Negara sesuai hasil laporan aktifitas produksi. Kata Hery.

Sedangkan disisi lain informasi yang dapat dipercaya mengatakan kasus tambang bebatuan Ilegal desa negeri baru mulai memasuki babak baru. Tidak hanya berhenti pada dugaan pelanggaran perizinan pemanfaatan ruang aliran sungai, tapi kasus tersebut kini juga mengarah pada potensi kerugian Negara.

Baca Juga :  Lagi, Satgas Yonif 645/GTY Kodam XII/Tanjungpura Berhasil Gagalkan Modus Selundup Sabu DiBatas Malaysia

Lain tempat, Kejaksaan Negeri Ketapang (25/5) menegaskan akan menyelidiki secara serius perkembangan penanganan kasus. Sebelumnya pada tanggal 11 mei 2026 telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat perihal pemberitahuan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bebatuan di desa negeri baru. Ucap seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Ketapang yang enggan di sebut jati dirinya.  

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, saat dihubungi via seluler mengatakan untuk saat ini memonitor langkah lanjutan. “Pada prinsipnya kami di Kejaksaan akan tetap memonitor secara serius perkembangan selanjutnya” kata Wayan.

Penulis: DR | Editor: Asep Walam

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Salurkan TJSL Rp414,9 Juta untuk Pengembangan Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

BRI Salurkan TJSL Rp414,9 Juta untuk Pengembangan Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Berita

Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir

Jumat, 28 Agu 2026 - 14:06 WIB

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB