Derap Hukum, Politik, Pemerintahan : Bandung – Dalam rangka optimalisasi pengawasan orang asing menjelang Tahun Pemilu 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kota Bandung dan Kota Cimahi Tahun 2023 pada hari Selasa, 21 November 2023.
Rapat dihadiri oleh unsur Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung serta instansi lainnya yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Dalam laporan kegiatan yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Agung Pramono selaku Ketua Panitia menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan serta pentingnya sinergisitas antar instansi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Dilanjutkan dengan kata sambutan serta pembukaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing secara resmi, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriana menyampaikan bahwa orang asing yang berada di wilayah Kota Bandung dan Kota Cimahi pada saat ini tentunya tidak hanya membawa pengaruh positif, misalnya investasi, yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Namun juga dapat membawa hal-hal negatif seperti kejahatan transnasional, perdagangan manusia, kejahatan cyber crime, penyelundupan manusia, dan penyalahgunaan izin tinggal serta overstay.
Oleh karena itu, pengawasan orang asing dapat dilaksanakan dengan forum-forum koordinasi yang konstruktif dan kolaboratif. Dan bahkan apabila diperlukan, dapat dilakukan dalam bentuk operasi gabungan.
Optimalisasi pengawasan orang asing menjelang tahun Pemilu 2024 dapat menjadi langkah yang penting untuk menjaga kondusifitas di wilayah, misalnya dengan memantau kegiatan orang asing yang mungkin berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau bahkan mencoba untuk mengganggu proses pemilihan umum.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyampaikan beberapa hal diantaranya fungsi keimigrasian dan dasar hukum pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing.
Disampaikan juga bahwa instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing memiliki kewenangan masing-masing terkait tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.






