Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Jawa Tengah – Polemik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan (8) perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari pakar hukum tata negara Universitas Perwira Purbalingga (Unperba).
Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Endang Yulianti, SH, MH, menegaskan bahwa keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon sah secara hukum dan mengikat selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan.
Menurut Endang, kepala desa merupakan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Saya tidak mengetahui apakah SK yang kedua itu merupakan perbaikan atau revisi dari SK pertama. Namun jika disebut sebagai perbaikan, maka itu diperbolehkan.
Pejabat TUN berwenang merevisi atau mencabut keputusannya sendiri,” tegas Endang. Ia menjelaskan, setiap keputusan pejabat TUN yang dikeluarkan atas nama jabatan dianggap sah dan berlaku sampai ada pembatalan melalui dua mekanisme yang sah, yakni putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pencabutan oleh pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut.
Endang bahkan mengaku terkejut ketika delapan (8) perangkat desa yang telah diberhentikan justru tetap diizinkan bekerja setelah adanya audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan rekomendasi Asisten Pemerintahan Pemda Banyumas.
“Menurut saya itu kurang tepat. Yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah kepala desa, bukan bupati. Kabupaten tidak punya kewenangan karena desa bukan bagian dari hirarki kewenangan kabupaten,” tegasnya.
Ia menekankan, bahwa desa memiliki hak subsidiaritas dan hak rekognisi yang menjadikan urusan perangkat desa sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan pemerintah desa.
“Putusan kepala desa memberhentikan perangkatnya adalah sah dan mengikat menurut hukum. Pendapat pemerintah daerah, praktisi hukum, atau legal opinion boleh saja, tapi itu tidak mempengaruhi keabsahan putusan tersebut,” jelas Endang.
Menurutnya, satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan keputusan itu cacat hukum hanyalah PTUN, setelah dilakukan pengujian berdasarkan UU Desa, peraturan pemerintah, peraturan daerah, hingga peraturan bupati sebagai aturan pelaksana. “Kalau diuji di PTUN dan dinyatakan sesuai hukum, maka keputusan itu wajib dilaksanakan. Sah dan mengikat,” tandasnya.
Sebagai akademisi dengan NIDN dan jabatan fungsional dosen, Endang menegaskan bahwa pendapatnya murni berdasarkan kajian keilmuan hukum tata usaha negara, bukan kepentingan pihak tertentu.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, kembali menerbitkan SK PTDH terhadap delapan perangkat desa, menyusul dianulirnya SK oleh Bupati Banyumas. Sedangkan kuasa hukum kepala desa, Djoko Susanto, SH, menyebutkan bahwa satu dari sembilan perangkat sebelumnya telah memasuki masa pensiun per 14 Januari 2026, sehingga hanya delapan orang yang secara hukum relevan.
“Sangat tidak relevan jika SK PTDH dicabut oleh bupati, sementara kewenangan itu bukan milik bupati. Namun demikian, kami tetap menghormati Bupati sebagai pemerintah yang sah,” Kata Joko..
“Kalau mau diuji, silakan gugat ke PTUN, di Banyumas, PTUN nya di Semarang disitulah diuji apakah prosedurnya sesuai regulasi atau tidak, diluar itu, keputusan kepala desa tetap sah,” pungkasnya.
Write By: Tim DR | Editor: Adam












