Warga Teriak.. Pak Menteri, ATR/BPN Kota Pontianak Kerjanya Sangat Lambat !

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Pontianak – Kantor BPN Kota Pontianak kembali menjadi sorotan publik akibat ketidakpastian fungsi pelayanan disejumlah administrasi yang dinilai warga sangat lamban. Berdasarkan contoh kasus pelayanan public terkait ketidakpastian pengelolaan sistem sejak dari pendaftaran tanah hingga jadwal waktu pengukuran tanah menjadi picu keresahan warga mempertanyakan prinsip pelayanan prima sesuai SOP itu bagaimana.

Contoh saja lahan tanah di dalam tepi jalan 28 Oktober Pontianak Utara, kata seorang pemilik lahan yang enggan disebut jati dirinya menuturkan, “Sejak tahun 1998 aku sudah membayar Bank sesuai petunjuk kantor BPN, tanah sudah diukur sesuai permintaan aku keBPN Kota Pontianak, tapi surat ukurnya hingga sekarang tahun 2026 belum terbit, sambil mengeluarkan dokumen, ini bang, silahkan lihat poto saja”. Uangkapnya menunjukan dokumen.

Kita juga sudah minta pengukuran ulang kepada pihak BPN ditahun 2025 dengan resmi beserta kelengkapan data asli dan juga sudah kita ajukan itu sejak bulan Nopember 2025 lalu, tapi hingga kini belum ada pemberitahuan secara resmi dari pihak BPN untuk pengukuraan ulang, des berapa tahun kita harus tunggu terbitnya surat ukur, padahal sudah dibayar ke Bank, apalagi sertifikat, Tanya nya.

Sementara Ketua Infestigasi DPP LPM Kalimantan Barat saat disinggung tanya media menuturkan, Kasus yang lebih dekat seperti maladministrasi pemetaan dilakukan BPN Kota Pontianak, pada lahan di Mall Pontianak Blok A No 9.

Contoh lain satu hak bidang tanah dilokasi sebelah jalan 28 Oktober. dilokasi itu ada ditumpang tindih lahankan (overlapping land rights) atau dimana sebidang tanah memiliki lebih satu sertifikat hak milik. Ini aneh, kata Adam Ketua Infestigasi DPP LPM Kalimantan Barat. Dituturkanya, dilahan itu ada lebih seorang mengajukan permohonan peta bidang tanah, namun si Pemohon ini adalah kuasa (Pelimpahan wewenang), bukan si pemohon asli, Dan anehnya di temukan dicatatan buku peta tertanda BPN Kota Pontianak dengan Kordinat yang tidak pasti. Ini contoh kasus sederhana tentang data fisyk.

Disinggung tanya rekan Jurnalis, Apa mungkin Sistem Pengendalian Intern Pemerintah harus menjadi alasan reformasi birokrasi di tubuh BPN RI? Dikatakan Adam, Nah ini kita kembali ke atas ya, tuturnya ada satu sertifikat HGB dikota Pontianak (Pontianak Mall) yang terbit ditahun 2012, dimana selama hampir 20 tahun (2012 – September 2026.Red) pemilik hak sertifikat tindak pernah menempati atau tidak memiliki bangunan dibidang lahan sesuai sertifikatnya. Pertanyaannya kata Adam membalas, Apa ini masalah evaluasi BPN pada obyek lahan dimaksud. Atau masalah intern sistem pengelolaan ada pintu angin masuk lagi ini itu memperpanjang jatuh tempo sertifikat’. tanya Adam. Ternyata BPN baru bisa mengevaluasi bulan kemarin (Januari 2026.Red) dengan tepat bahkan membatalkan HGB jatuh tempo milik PT. Kerinci Mas .. setelah ada warga membuat Laporan Pengaduan ke Kejaksaan terlebih dahulu. Tapi sebelumnya sebagaimana telusur, ternyata BPN mengedepankan hak jatuh tempo diperpanjang dengan cara menerima permohonan pemohon (PT. Kerinci Mas.. .Red) tanpa melakukan evaluasi dan yang lebih fatal melakukan pengukuran ulang. Padahal fakta lapangan PT. Kerinci Mas .. tidak pernah menempati apalagi memiliki bangunan dilahan tersebut. ini kena PP No.20 Tahun 2021 lho, tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar ples Pencabutan Hak. BPN Kantah Pontianak nakal, buktinya lagi lagi mereka (BPN. Kantah Pontianak) harus ikut aturan setelah kena periksa dulu. Ungkap Adam.

Data fisyk lahan adalah informasi autentik tentang lahan, batas-batas, luas dengan pengukuran pemetaan mencakup keberadaan bangunan diatas tanah, serta menjadi dasar dalam sertifikat tanah untuk kepastian hukum. Tutup Adam

Write by: Tim DR | Editor: A Walam