Warga Teriak.. Pak Menteri, ATR/BPN Kota Pontianak Kerjanya Sangat Lambat !

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Pontianak – Kantor BPN Kota Pontianak kembali menjadi sorotan publik akibat ketidakpastian fungsi pelayanan disejumlah administrasi yang dinilai warga sangat lamban. Berdasarkan contoh kasus pelayanan public terkait ketidakpastian pengelolaan sistem sejak dari pendaftaran tanah hingga jadwal waktu pengukuran tanah menjadi picu keresahan warga mempertanyakan prinsip pelayanan prima sesuai SOP itu bagaimana.

Contoh saja lahan tanah di dalam tepi jalan 28 Oktober Pontianak Utara, kata seorang pemilik lahan yang enggan disebut jati dirinya menuturkan, “Sejak tahun 1998 aku sudah membayar Bank sesuai petunjuk kantor BPN, tanah sudah diukur sesuai permintaan aku keBPN Kota Pontianak, tapi surat ukurnya hingga sekarang tahun 2026 belum terbit, sambil mengeluarkan dokumen, ini bang, silahkan lihat poto saja”. Uangkapnya menunjukan dokumen.

Kita juga sudah minta pengukuran ulang kepada pihak BPN ditahun 2025 dengan resmi beserta kelengkapan data asli dan juga sudah kita ajukan itu sejak bulan Nopember 2025 lalu, tapi hingga kini belum ada pemberitahuan secara resmi dari pihak BPN untuk pengukuraan ulang, des berapa tahun kita harus tunggu terbitnya surat ukur, padahal sudah dibayar ke Bank, apalagi sertifikat, Tanya nya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Sudah Tangani Kasus Penggelapan BBM Sesuai Prosedur Hukum

Sementara Ketua Infestigasi DPP LPM Kalimantan Barat saat disinggung tanya media menuturkan, Kasus yang lebih dekat seperti maladministrasi pemetaan dilakukan BPN Kota Pontianak, pada lahan di Mall Pontianak Blok A No 9.

Contoh lain satu hak bidang tanah dilokasi sebelah jalan 28 Oktober. dilokasi itu ada ditumpang tindih lahankan (overlapping land rights) atau dimana sebidang tanah memiliki lebih satu sertifikat hak milik. Ini aneh, kata Adam Ketua Infestigasi DPP LPM Kalimantan Barat. Dituturkanya, dilahan itu ada lebih seorang mengajukan permohonan peta bidang tanah, namun si Pemohon ini adalah kuasa (Pelimpahan wewenang), bukan si pemohon asli, Dan anehnya di temukan dicatatan buku peta tertanda BPN Kota Pontianak dengan Kordinat yang tidak pasti. Ini contoh kasus sederhana tentang data fisyk.

Disinggung tanya rekan Jurnalis, Apa mungkin Sistem Pengendalian Intern Pemerintah harus menjadi alasan reformasi birokrasi di tubuh BPN RI? Dikatakan Adam, Nah ini kita kembali ke atas ya, tuturnya ada satu sertifikat HGB dikota Pontianak (Pontianak Mall) yang terbit ditahun 2012, dimana selama hampir 20 tahun (2012 – September 2026.Red) pemilik hak sertifikat tindak pernah menempati atau tidak memiliki bangunan dibidang lahan sesuai sertifikatnya. Pertanyaannya kata Adam membalas, Apa ini masalah evaluasi BPN pada obyek lahan dimaksud. Atau masalah intern sistem pengelolaan ada pintu angin masuk lagi ini itu memperpanjang jatuh tempo sertifikat’. tanya Adam. Ternyata BPN baru bisa mengevaluasi bulan kemarin (Januari 2026.Red) dengan tepat bahkan membatalkan HGB jatuh tempo milik PT. Kerinci Mas .. setelah ada warga membuat Laporan Pengaduan ke Kejaksaan terlebih dahulu. Tapi sebelumnya sebagaimana telusur, ternyata BPN mengedepankan hak jatuh tempo diperpanjang dengan cara menerima permohonan pemohon (PT. Kerinci Mas.. .Red) tanpa melakukan evaluasi dan yang lebih fatal melakukan pengukuran ulang. Padahal fakta lapangan PT. Kerinci Mas .. tidak pernah menempati apalagi memiliki bangunan dilahan tersebut. ini kena PP No.20 Tahun 2021 lho, tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar ples Pencabutan Hak. BPN Kantah Pontianak nakal, buktinya lagi lagi mereka (BPN. Kantah Pontianak) harus ikut aturan setelah kena periksa dulu. Ungkap Adam.

Data fisyk lahan adalah informasi autentik tentang lahan, batas-batas, luas dengan pengukuran pemetaan mencakup keberadaan bangunan diatas tanah, serta menjadi dasar dalam sertifikat tanah untuk kepastian hukum. Tutup Adam

Baca Juga :  Bakti Sosial PT. Tri Sukses Jaya & PT. Inoac Polytechno Indonesia, Berikan 250 Kasur Busa Untuk Warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang

Write by: Tim DR | Editor: A Walam

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB