Derap Hukum: Kejaksaan Agung RI rupanya serius menanggapi pemberitaan media terkait kasus Impor emas senilai Rp 47,1 Triliun dibandara Sorkarno Hatta pada 1 Juli bulan lalu.
Apalagi kasus Selundup Emas yang libatkan BUMN dan cukong cukong swasta, diantara salah satunya seorang tokoh pengusaha dari Kalimantan barat, dan respon tindak lanjut Kejagung dinanti kalangan setempat.
Namun keseriusan Kejaksaan Agung untuk menyeret dalang dan para pelaku GIFT SERIES bongkahan emas bernilai Rp 47.1 Trilyun ini seperi jalan ditempat.
Buktinya sejak kabar pemeriksaan yang di iyakan oleh Kapuspen hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer pada tanggal (5/8) hingga kini perkembangan hasil pemeriksaan belum dipublis.
Contoh saja Siman Bahari Direktur Utama Perseroan Terbatas Bumi Satu Inti yang notabene perusahaan tersebut tercatat sebagai perusahaan yang masuk dalam daftar Pencegahan di Direktorat Bea Dan Cukai terkait emas bongkahan import itu hingga kini status hubungan terduga dalam perkara tersebut masih belum jelas.
Padahal kalau mahu dilihat dari data penyalinan perubahan dokumen seri import Bea dan cukai sebagai bukti terjadi manipulasi atas data barang bongkahan emas import, sangat jelas mengena pada katagori atau jenis klasifikasi barang yang dialamatkan pada perusahaan itu.
Kasus Gift Series (HS) Bongkahan emas yang dicatat ulang pada lembaran daftar isian Pemberitahuan Import Barang (PIB), diduga sudah dirubah dan tidak lagi sesuai dengan jenis katagori Isian Barang awal.
“Kode HS yang dirubah”, dan didata ulang dengan nomor HS 7108.12.10. Selanjutnya barang bongkahan emas itu baru dapat dikatagorikan emas bongkahan terdaftar, atau Ingot (cash bar) dan harus diolah lagi di Indonesia sebagai bahan baku BEKAS dengan pajak 0%. Ungkap salah seorang petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI. Febrie Ardiansyah masih belum sempat diwawancarai terkait kelanjutan kasus perkara emas selundupan itu. (DR).









