Akibat Rutan Over Kapasitas, Pemasyarakatan Terbitkan Metode Deteksi Dini Ganguan Keamanan Ketertiban

- Jurnalis

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum; Jakarta – Pemasyarakatan tidak memberikan ruang gerak bagi pelaku tindak kekerasan, baik bagi petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini selaras dengan salah satu dari 10 Prinsip Pemasyarakatan.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Abdul Aris, menyontohkan prinsip ketiga, yakni untuk memberikan bimbingan (bukan penyiksaan) kepada WBP agar mereka dapat bertobat.

“Berikan kepada mereka pengertian mengenai norma-norma hidup dan kegiatan-kegiatan sosial untuk menumbuhkan rasa hidup kemasyarakatannya,” tutur Abdul Aris.

Ungkapan diatas dituturkan saat Ia menjadi narasumber pada webinar Penyiksaan Seksual Tindak Pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai bentuk Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional, Senin -27.6.2022.

Baca Juga :  BPHN Agendakan Pendidikan Paralegal Bagi Kades Dan Peningkatan Desa Sadar Hukum

Kekerasan seksual diartikan dari berbagai definisi adalah setiap tindakan atau upaya seksual atau tindakan yang ditujukan terhadap seksualitas seseorang, baik fisik maupun non fisik dalam bentuk pemaksaan, atau tidak dikehendaki oleh korban yang berakibat pada kerugian, jatuhnya martabat dan penderitaan seseorang. Dalam webinar ini dipaparkan berbagai kasus pelecehan atau kekerasan atau penyiksaan seksual di Indonesia di mana salah satunya terjadi di Penjara.

Pada kesempatan itu, Abdul Aris memaparkan kondisi terkini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan (Rutan) di Indonesia yang mengalami over kapasitas. Sehingga sangat rentan terjadinya kekerasan di dalamnya.

“Dengan kondisi seperti itu, Ditjenpas telah mengeluarkan metode untuk menanganinya yaitu melalui 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, di mana salah satunya adalah deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban,” ucapnya.

Baca Juga :  Jenderal TNI Agus Subiyanto Resmi Jabat Kasad

Selain itu, Pemasyarakatan juga menerapkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang dilakukan secara berkala. Sistem ini bertujuan untuk menilai pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana, serta membina narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual. Dengan adanya metode-metode ini, Pemasyarakatan optimis ke depannya tindak kekerasan, baik kekerasan seksual maupun fisik, di dalam Lapas atau Rutan lebih terminimalisir.

Webinar ini diikuti oleh Komisioner Komnas Perempuan, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ketua Perkumpulan Jiwa Sehat, Koodinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Jajaran Dinas Sosial Republik Indonesia.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB

Nasional

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:30 WIB