Akibat Rutan Over Kapasitas, Pemasyarakatan Terbitkan Metode Deteksi Dini Ganguan Keamanan Ketertiban

- Jurnalis

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum; Jakarta – Pemasyarakatan tidak memberikan ruang gerak bagi pelaku tindak kekerasan, baik bagi petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini selaras dengan salah satu dari 10 Prinsip Pemasyarakatan.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Abdul Aris, menyontohkan prinsip ketiga, yakni untuk memberikan bimbingan (bukan penyiksaan) kepada WBP agar mereka dapat bertobat.

“Berikan kepada mereka pengertian mengenai norma-norma hidup dan kegiatan-kegiatan sosial untuk menumbuhkan rasa hidup kemasyarakatannya,” tutur Abdul Aris.

Ungkapan diatas dituturkan saat Ia menjadi narasumber pada webinar Penyiksaan Seksual Tindak Pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai bentuk Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional, Senin -27.6.2022.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Dan Instasi Terkait Lakukan Pengamanan Di 10 Titik Titik Keramaian

Kekerasan seksual diartikan dari berbagai definisi adalah setiap tindakan atau upaya seksual atau tindakan yang ditujukan terhadap seksualitas seseorang, baik fisik maupun non fisik dalam bentuk pemaksaan, atau tidak dikehendaki oleh korban yang berakibat pada kerugian, jatuhnya martabat dan penderitaan seseorang. Dalam webinar ini dipaparkan berbagai kasus pelecehan atau kekerasan atau penyiksaan seksual di Indonesia di mana salah satunya terjadi di Penjara.

Pada kesempatan itu, Abdul Aris memaparkan kondisi terkini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan (Rutan) di Indonesia yang mengalami over kapasitas. Sehingga sangat rentan terjadinya kekerasan di dalamnya.

“Dengan kondisi seperti itu, Ditjenpas telah mengeluarkan metode untuk menanganinya yaitu melalui 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, di mana salah satunya adalah deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban,” ucapnya.

Baca Juga :  YLBH Pijar Ajukan Praperadilan, Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Lahan DKI 2018

Selain itu, Pemasyarakatan juga menerapkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang dilakukan secara berkala. Sistem ini bertujuan untuk menilai pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana, serta membina narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual. Dengan adanya metode-metode ini, Pemasyarakatan optimis ke depannya tindak kekerasan, baik kekerasan seksual maupun fisik, di dalam Lapas atau Rutan lebih terminimalisir.

Webinar ini diikuti oleh Komisioner Komnas Perempuan, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ketua Perkumpulan Jiwa Sehat, Koodinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Jajaran Dinas Sosial Republik Indonesia.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB