Kejati Kalbar Optimalisasi Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Pontianak, Kalimantan Barat – Pasca bergabungnya fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ke dalam kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak mengambil langkah strategis dan inovatif dalam mendukung efisiensi anggaran Negara melalui optimalisasi pemanfaatan Barang Rampasan Negara berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Langkah tersebut diwujudkan dengan memanfaatkan aset Barang Rampasan Negara yang telah memiliki status penggunaan resmi sebagai lokasi representatif untuk pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di wilayah hukum Kejati Kalbar.

Hal ini diwujudkan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak yang secara resmi telah menerima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada Senin (04/05/2026).

Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi beserta bangunan lapangan futsal di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, dengan nilai BMN mencapai Rp2,52 miliar berdasarkan penilaian KPKNL Pontianak.

Baca Juga :  Operasi Kejahatan Jalanan Jelang Pemilu 2024, Polsek Koja Sita 143 Knalpot Yang Tidak Sesuai Standart

Aset hasil rampasan negara tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejari Pontianak guna mendukung optimalisasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional, akuntabel, dan representatif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo, SH.MHum,  menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset dan Kementerian Keuangan RI atas persetujuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset dimaksud, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan fungsi pemulihan aset dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Perkuat Soliditas, Polda Metro Jaya Dan Kodam Jaya Gelar Olahraga Bersama

“Pemanfaatan aset Negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset Negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum,” ujarnya.

Pemanfaatan aset PSP ini sekaligus mencerminkan transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara adaptif dan progresif. Dengan pendekatan tersebut, Kejati Kalbar tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, namun juga berperan aktif dalam mendukung penghematan keuangan Negara dan optimalisasi pemanfaatan barang milik Negara secara berkelanjutan.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar        | Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB