
CIC: Perlu Kolaborasi Banyak Pihak, Polri Dan Kejaksaan Agung Serta Seluruh Elemen Masyarakat
Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Jakarta – Ketua Umum CIC Raden Bambang SS mengungkapkan, “Sejarah mencatat pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan sejak masa Orde Lama. Korupsi sebagai istilah hukum diadopsi pada 1957 melalui Peraturan Penguasa Militer tertanggal 9 April 1957 Nomor Nomor PRT/PM/06/1957.
Selanjutya aturan dalam bentuk undang-undang muncul tiga tahun kemudian, yaitu Undang-Undang Nomor 24/Prp/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi dan Diubah lagi dengan UU Nomor 3/1971 tentang Pemberantasan Tipikor.
CIC menilai, terdapat penyempurnaan peraturan tentang korupsi hingga terbitlah UU Nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 yang dipakai saat ini. Dari tahun ke tahun, korupsi tak pernah habis dibabat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Dan pada akhir Desember 2003, lembaga baru yang dikhususkan untuk menangani kasus korupsi lahir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum CIC R. Bambang. SS menegaskan, “Sepak terjang KPK yang gigih memberantas korupsi menjadi harapan baru bagi rakyat. Dalam perjalanannya, KPK juga menghadapi problem, mendapatkan serangan dari para koruptor dan relasinya. Goncangan pun terjadi di tubuh komisi antirasuah ini, bahkan dalam perjalan, dimana oknum pejabat tinggi di lembaga super power ini mulai banyak yang terlibat dalam pembackingan para koruptor agar kasus tidak mencuat, buktinya dalam kasus korupsi Mantan Menteri Pertanian SYL, yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang kini ditangani pihak Polda Metro Jaya.
Sebetulnya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan oleh KPK semata-mata. Peran Kepolisian dan Kejaksaan juga sangat diharapkan, termasuk seluruh elemen masyarakat, ” tegas R. Bambang. SS dalam keterangan kepada wartawan Senin -8.7.2024, di Jakarta. R. Bambang. SS menambahkan, Ketiga lembaga penegak hukum tersebut telah diatur dengan jelas masing-masing kewenangannya. Di sinilah, sinergisitas antarlembaga agar bisa mencegah dan menindak dugaan kasus korupsi. Berdasarkan UU Nomor 19/2019 tentang KPK, kasus korupsi yang ditangani KPK hanya menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dan melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang terkait korupsi.
Menurut R. Bambang. SS memaparkan, “Berdasarkan UU Nomor 19/2019 tentang KPK, kasus korupsi yang ditangani KPK hanya menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dan melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang terkait korupsi. Oleh karenanya, kerugian negara di bawah nilai Rp1 miliar, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan diserahkan kepada Kepolisian dan/atau Kejaksaan. Tugas KPK adalah melakukan supervisi , ” ungkap Ketua Umum CIC.
Ada tiga tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain: (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, (b) menegakkan hukum, dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait tugas pokok itu, berdasarkan Pasal 14, Polri bertugas menyelidiki dan menyidik terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan. Di sinilah, Polri berwenang menangani kasus korupsi sebagai tindak pidana. Di sisi lain, ada pula peran Kejaksaan. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Disebutkan pada Pasal 30 huruf (d), tugas dan kewenangan jaksa adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, salah satunya UU Pemberantasan Tipikor. Selain itu, dalam tindak pidana korupsi, jaksa juga berperan penting untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka korupsi.
R. Bambang. SS mengungkapkan, “Berbeda dengan Polri dan Kejaksaan, KPK memiliki kewenangan lebih khusus terkait pidana korupsi. KPK menangani kasus korupsi sesuai dengan dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku. Selain menindak, KPK juga memiliki tugas edukasi dan pencegahan tentang korupsi.
Saat ini, KPK sedang gencar-gencarnya melakukan kegiatan edukasi dan pencegahan korupsi. Untuk melaksanakan tugas atau pendekatan yang dipakai KPK saat ini, dikenal dengan Trisula Pemberantasan Korupsi (Sula Pendidikan, Sula Pencegahan, dan Sula Penindakan), KPK tak bisa sendirian. Butuh adanya kolaborasi dalam pemberantasan korupsi, “pungkas Ketua Umum CIC Raden Bambang SS yang juga seorang Pegiat Anti Korupsi. CIC meminta semua pihak di masyarakat harus turut membantu dan aktif dalam mengawasi dan melaporkan adanya dugaan korupsi.