BPHN Temukan Kades Banjar Perangi ‘Bank Titil’ Untuk Lindungi Warganya Yang Jadi Korban

- Jurnalis

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Ekbis, Hukum: Jakarta – Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana temui korban ‘Bank Titil’, warga Desa Banjar Kecamatan Licin

Banyuwangi dalam acara Kunjungan Kerja Uji Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ramah/layak Investasi dan pariwisata.

Dengan membonceng motor Kepala Desa Banjar Sunandi, Widodo ingin mengkonfirmasi dan memastikan bahwa Pihak Pemerintahan Desa memberikan perlindungan kepada warga/rakyatnya.

Menurut Widodo, ini bagian dari tugas strategis BPHN untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa. “BPHN tentu sangat mengapresiasi figure pemimpin desa seperti Sunandi ini,” ungkap Widodo.

Baca Juga :  Menkumham Dorong Penguatan Teknologi Intelijen Keimigrasian

Menurut penjelasan Kepala Desa kepada BPHN, banyak ditemukan warga di Desa Banjar yang menjadi korban praktek ‘Bank Titil’.

Itu sebabnya bersama dengan ulama dan tokoh masyarakat Banjar, Sunandi mengadukan kepada Kepala BPHN dan meminta masukan menyusun Peraturan Desa sebagai payung hukum untuk melindungi warganya dari praktek pemerasan oleh ‘Bank Titil’ yang telah memakan banyak korban di desanya.

Dikalangan masyarakat Desa Banjar, ‘Bank Titil’ adalah kegiatan orang – perorang yang meminjamkan sejumlah uang kepada warga/ masyarakat Banjar dengan bunga tinggi dan mencekik, serta penagihannya menggunakannya cara-cara pemaksaan dan teror.

Baca Juga :  BAZNAS Terima Zakat Dari Kemenkumham Sebesar Rp 1 Miliar Lebih

Sebagaimana diketahui, BPHN pada tanggal 21 Januari 2023 melakukan Kunjungan Kerja di Kabupaten Banyuwangi sebagai tindak lanjut dari redesain kebijakan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Didampingi jajaran di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan perwakilan dari Universitas Tujuh Belas Agustus Banyuwangi, mengunjungi Desa Banjar dan Genteng Wetan sebagai tempat uji indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ramah/layak Investasi dan Pariwisata.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB