Polsek Taman Sari Amankan Pelaku Penyerangan Di RM

- Jurnalis

Senin, 23 Januari 2023 - 20:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta- Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat Bergerak cepat merespon peristiwa penyerangan sejumlah remaja di rumah makan kawasan Mangga Besar, Kecamatan Tamasari, Jakarta Barat, Minggu -23.1.2023.

Kurang dari enam jam, Polsek Metro Tamansari berhasil mengamankan sejumlah remaja terkait aksi penyerangan tersebut.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penyerangan tersebut.

“Saat ini terdapat 2 Pelaku yang terbukti melakukan aksi pengeroyokan dirumah makan tersebut, ada 2 remaja yang kami sudah tetapkan sebagai tersangka yakni RS (21) dan MF (17),” Ujar Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha mengkonfirmasikab, Minggu -23.1.2023.

Perlu kami jelaskan terkait aksi pengeroyokan di rumah makan kawasan Mangga Besar, Kecamatan Tamasari, Jakarta Barat, mereka Bukan Gengster, peristiwanya Gojek Tersebut membawa penumpang seorang wanita lewat gang diledekin sama remaja yang sedang nongkrong.

Gojek tidak terima kemudian turun terjadi cekcok dan gojek tersebut dipukul oleh remaja yang sedang nongkrong.

Baca Juga :  Kakanim Kelas I TPI Tanjung Priok Ikuti Rekonsilisasi Pemutakhiran Data Lapkeu Tahun Anggaran 2023

“Karena dipukul gojek tersebut tidak terima kemudian bukan lapor kepolisi malah mengadu kerekan2 gojeknya,” terang Yongky.

Setelah lapor ke rekan-rekan nya kembali mendatangi remaja yang nongkrong tersebut saling serang tapi rombongan gojeknya tersebut kalah oleh para remaja tersebut.

” Akhirnya mereka kocar kacir melarikan diri hingga salah satu rekan gojeknya itu lari kerumah makan dan terjadi lah pengeroyokan dan viral,” bebernya.

Dalam kesempatan sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan juga mengatakan, beberapa pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Ada 5 remaja yang sudah kami amankan namun yang sudah cukup bukti unsur pidana nya ada 2 orang yakni RS (21) dan MF (17),” Ujar Roland.

Pelaku RS (21) terbukti melempar korban dengan menggunakan helm sedangkan pelaku MF (17) memukul dengan bambu.

Baca Juga :  Dirbinmas Polda Metro jaya Berikan Sembako dan Peduli dengan jamaah Mesjid Jami Kebon Jeruk Hayam Wuruk Jakpus

Mereka diamankan setelah kami berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dari rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Menurutnya, hampir semua pelaku penyerangan anak di bawah umur atau usia di bawah 17 tahun.

Dari remaja yang kami amankan terdapat 4 orang yang sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) diantaranya OO, SA, ZN dan FH.

“Kami masih terus selidiki dan buru pelaku lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Viral video sebuah rumah makan di Mangga Besar, Jakarta Pusat diserang oleh sekelompok pria.

Dalam video yang dibagi terlihat sejumlah pria dengan membawa kayu membuat kerusuhan di sebuah rumah makan.

Seorang pria di rumah makan itu terlihat merintih kesakitan karena dikeroyok 10 pria menggunakan benda tumpul.

Dalam narasi disebutkan bahwa pengeroyokan orang tidak dikenal itu terjadi di sebuah rumah makan di Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB