Bukti Kerjasama Eksportir Dan Laporan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Muat Barang Perlu Di Pertanyakan

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan Barat – Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) telah memeriksa 6 (enam) Orang termasuk terduga kuat para pemilik barang dan pengurus 14 contaenir crude palm oil (Minyak Sawit Mentah/CPO.Red) tujuan ekspor China itu. Dan hingga kini periksaan sedang berlanjut.

Pemeriksaan Barang Bawaan CPO

Ke 6 (enam) orang dimaksud adalah karyawan BUMN PT.Pelindo II Pontianak, Petugas Bea dan cukai, termasuk 2(dua) Perusahaan yaitu PT.PLK dan PT BJU adalah keagenan yang di duga kuat bekerjasama dalam upaya meloloskan barang muatan berupa minyak sawit mentah tanpa prosedur resmi.

Keterlibatan perusahaan-perusahaan pengiriman barang keluar Negeri dalam rencana Ekspor CPO menurut sumber Kementerian Perdagangan harus memenuhi 3 syarat, sesuai Permendag No 30 tahun 2022.
Ketiga syarat yang harus didapat untuk memenuhi PE itu adalah:

1.Eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan Distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan didalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

2. Bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

3. Bukti pelaksanaan Distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Sintem Indonesia National Single Window (SINSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Dan akan ada sanksi Administrasi bagi eksportir yang melanggar aturan tersebut antara lain, peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sampai pembekuan PE, hingga pencabutan PE. Dan Pidana Kurungan terkait Pabean.

Sementara menurut rekan senior EMKL dan Pejabat Perusahan Pelayaran Jakarta saat wawancara singkat via seluler disinggung tentang Ilegel Eksportir via Pelabuhan Kapal mengatakan, Bukti awal yang harus di dalami adalah laporan rencana pelaksanaan kegiatan muat barang.

Hal tersebut dikatakannya mengacu pada pokok perkara menyangkut Barang Bawaan yang diatur dalam Permenhub No 152 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengusaha Bongkar-Muat Barang diPelabuhan baik dalam maupun Luar negeri.

Laporan rencana pelaksanaan muat barang tersebut biasanya disalin dalam bentuk berita acara atau dicatat dalam time sheet daily rekord sebagai bentuk laporan ke Syahbandar untuk pemeriksaan barang bawaan.

Menurutnya, hal itu sangat berkaitan dengan syahbandar sebagai pemegang Otoritas Pelabuhan tentang keluar masuk barang, dan Pelindo sebagai Operator terminal Pelabuhannya.

Seterusnya menyangkut dasar syarat Ekportir, harus adanya kerjasama eksportir dalam dan luar negeri, dimana sebelumnya barang bawaan dimaksud harus memiliki alamat produk asal dan alamat tujuan produsen. Ungkap singkat Tarmo