Cap Jempol Karim Ongko Widjaya Diperkara Gugatan 332 Di Pertanyakan Ke Absahannya

Oscar Harris: Saya tersinggung atas pemberitaan media local yang menggiring opini seolah saya mencaplok hak milik orang lain. saya tidak mengenal siapa Karim Ongko Widjoyo dan tidak pernah melakukan hubungan apapun.

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik dan pemerintahan; Kota Pontianak – Perkara gugatan perdata nomor 332/PDT.G/2024/PN.PTK antara Karim Ongko Widjaya (penggugat.Red) melawan Oscar Harris (Tergugat.Red), diPengadilan Negeri Kelas 1.A. Pontianak, kini telah memasuki tahap Eksepsi, Jawaban & Gugatan Rekonvensi.

Perkara ini diketahui berjalan melalui sistem e-Court dan dilakukan secara elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk memungkinkan Pendaftaran perkara, Pembayaran perkara dan pemberitahuan sidang dilakukan secara online.   

Oscar Harris dalam wawancara singkatnya mengatakan, Aneh, dia (Karim Ongko Widjaya.Red) beli lahan dari Nono sebagai penjual, tapi saya yang digugatnya. Seharusnya Nono sebagai penjual lahan yang digugat oleh dia (Karim Ongko Widjaya.Red). Jika seandainya dia sulit untuk menemui Nono disebabkan jual-beli yang tidak jelas, hal itu bukanlah beban saya. sebab saya tidak mengenal sedikitpun siapa Karim Ongko Widjaya. Terang Oscar.

Lagi pula  sambung Oscar, kalau dia (Karim Ongko Widjaya.Red) ingin melakukan perlawanan hukum selayaknya dilakukan sewaktu saya menerbitkan Pengumuman Pemberitaan melalui koran atas petunjuk Kantah BPN Kota Pontianak. Hal ini lebih memungkinan dia (Karim Ongko Widjaya.Red) berjalan di atas hukum sedikit benar ketimbang melakukan gugatan yang faktanya saya tidak memiliki hubungan jual-beli atau hubungan apapun dengan dia (Karim Ongko Widjaya.Red)

Menurut Oscar, sebagaimana diketahui Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomot 3029 K/Pdt/2016, menyebut bahwa sertifikat yang dibatalkan tidak lagi bisa dijadikan bukti sah dalam peradilan. Ungkap Oscar.

Sementara hasil telusur DR pada desember 2024 lalu terkait cap jempol Karim Onko Widjaya menjelaskan, telah didapat KTP atas nama Karim Ongko Widjaya yang bertanda tangan. Dan juga telusur tidak menemukan adanya data berkompoten yang legalitas pembubuhan Cap Jempo Karim Ongko Widjaya dihadapan Notaris. Fakta ini dikarenakan konfirmasi kepada Notaris PPAT Ratna Helena Purba di Alamat jalan Purnama 1 Pontianak terkait masalah dimaksud selalu menghindar gagal ditemui.

TANDA TANGAN KARIM ONGKO WIDJAYA

Bayu Hermawan,S.H.,CPM ditemu wawancara (7/5) saat disinggung terkait gugatan Karim Ongko Widjaya tentang pasal gugatan pembeli yang beritikad baik mengatakan,  Dalam gugatan yang dimaksud Pembeli yang beritikad baik adalah Pihak yang dijadikan Tergugat dan lebih berkompoten digugat adalah Penjual (Nono Harsono.Red). Bukan saudara Oscar Harris yang digugat yang faktanya tidak memiliki kolerasi hubungan dengan Karim Ongko Widjaya. Kata Bayu.

Selanjutnya Bayu Hermawan juga memaparkan, kalau kita mahu merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1923 K/Pdt/2013 sudah sangat jelas menyatakan “bahwa pembeli bukan pembeli yang beritikad baik, meskipun telah memegang sertipikah hak atas tanah atas namanya sejak tahun 1999 dan 2000, karena pada waktu pembelian dia dianggap tidak mencermati obyek tanah yang tenyata dikuasai oleh orang lain”. Maksudnya kata Bayu, dikarenakan dalam kontek ini jelas Karim Ongko Widjaya Ketika melakukan Jual Beli dihadapan PPAT RATNA HELENA PURBA pada tahun 2001 tidak pernah melakukan Konfirmasi Wilayah atau Validasi terhadap SHM aquo dan Karim Ongko Widjaya juga tidak Pernah melakukan Permohonan Balik Batas atau sekarang dikenal dengan Permohonan Pengukuran Ulang atas tanah aquo dimaksud. Ungkap Pengecara Oscar Harris itu.