Derap Hukum, Hankam, Pemerintahan : Jakarta – Menindaklanjuti Arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terkait maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan mengenai Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan penyelundupan handphone, pada hari Senin -8.5.2023 kemarin Jajaran Lapas Kelas IIA Salemba, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berkoordinasi dengan TNI dan Polri lakukan sidak blok kamar hunian warga binaan.
Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kalapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto, di iringi Kapolsek Cempaka Putih, DanRamil Cempaka Putih. selanjutnya Kalapas menginstruksikan untuk langsung melakukan penyisiran ke lokasi yang menjadi target Penggeledahan yaitu pada blok A, B dan blok C beserta jajaran TNI dan jajaran Polri.

Kami pastikan Lapas Kelas IIA Salemba bersih dari Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan penyelundupan handphone, Tegas Yosafat.
Handphone merupakan barang yang tidak boleh dimiliki oleh narapidana selama berada di Lapas. Hal ini karena dapat memicu timbulnya permasalahan lain seperti peredaran gelap narkotika, penipuan, perjudian, dan sebagainya.
Dengan demikian, perlu adanya strategi untuk melakukan pencegahan maupun penanggulangan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Selain rutin melakukan sidak kami juga menyediakan Wartelsus sebagai alat komunikasi warga binaan, saat ini sudah ada 8 unit wartelsus yang sudah bisa digunakan video call yang terpasang di 3 blok hunian, dan sejauh ini upaya kami mendapat respon positif.
Dan dalam rangka menjalankan 3 kunci pemasyarakan maju yaitu deteksi dini, berantas narkoba juga bersinergitas dengan aparatur penegak hukum serta back to basic, imbuhnya









