Deputi Pencegahan KPK Bantah Keluarkan Surat ‘Bantuan’ Atas Nama Pribadi

- Jurnalis

Jumat, 30 Desember 2022 - 13:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta –  Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengaku bahwa surat KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang diterbitkan atas permohonan permintaan klarifikasi dari PT Geo Dipa Energi (GDE) telah merugikan PT Bumigas Energi (BGE) dalam sengketa proyek panas bumi.

“Mereka percaya surat gue yang bikin dia (PT BGE) kalah karena dia masuk lagi ke BANI nah itu menang, digugat ke PN Selatan, dia naik lagi kalah. Udah habis selesai,” ujar Pahala di kantor KPK beberapa waktu lalu.

Ia juga menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tanggapan KPK terhadap permohonan bantuan klarifikasi ke PT HSBC Indonesia yang diperintah oleh ketua KPK pimpinan Agus Raharjo untuk mengetahui benar atau tidaknya PT BGE memiliki rekening akrif maupun non aktif di HSBC Hongkong.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Rilis Pengedar Ganja Seberat 1 Kg Asal Curup

“Di sini dianggapnya Pahala sebagai individu, padahal gua sebagai deputi pencegahan,” katanya.

Ia berdalih penerbitan surat tersebut adalah arahan petinggi KPK yang hanya diketahui oleh Agus Raharjo. Deputi pencegahan itu, lanjutnya, hanya mengikuti perintah pimpinan KPK.

“Yah pokoknya kalau dilidik dan tertutup enggak ada yang boleh tahu. (Soal tandatangan harus bertanggungjawab) ya iya itu di sini kan atas nama pimpinan. Pimpinan membawahi penindakan ya gua ga boleh tahu dong di situ,” Pahala menandaskan.

Themis Justice Mission menilai surat KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 itu hanya secara sepihak menyimpulkan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening aktif atau non aktif pada HSBC Hongkong.

Baca Juga :  LSM MAUNG Mengucapkan, Selamat Natal Dan Tahun Baru 2025

“Tindakan Deputi Pencegahan KPK dalam perkara ini tidak berdasarkan asas kepastian hukum. Deputi Pencegahan KPK hanya mendengarkan salah satu

pihak dari P.T. GDE saja tanpa pernah memanggil pihak PT Bumigas Energi,” kata Tim Peneliti Themis melalui rilisnya.

Bahkan tindakan Deputi Pencegahan KPK, tidak pernah mendasarkan keputusan dan/atau tindakannya dengan mempelajari terlebih dulu Putusan pengadilan dan Putusan Kasasi Nomor 586/2012 jo. Putusan PK Nomor 143/2013 jo. Putusan PK No. 45/2015.

“Seluruh putusan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Perjanjian KTR.001 antara PT GDE dengan PT Bumigas Energi yang pada mulanya dinyatakan berakhir berdasarkan Putusan BANI Nomor 271/2007 telah dinyatakan tetap berlaku efektif dan mengikat para pihak,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:21 WIB

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Berita

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:21 WIB

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB