Ditjenpas Sosialisasikan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Di Wilayah Percontohan

- Jurnalis

Minggu, 6 Maret 2022 - 14:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Banda Aceh – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) semakin serius mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice) pada sistem peradilan Indonesia.

Pasca penetapan wilayah percontohan (piloting project) keadilan restoratif bagi pelaku dewasa pada hari Jumat 04.3.2022, Ditjenpas melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banda Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa, di Banda Aceh.

Kegiatan tersebut melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga Majelis Adat Aceh.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Banda Aceh.

Pasalnya, Aceh telah terpilih menjadi salah satu dari sepuluh wilayah percontohan.

Untuk itu, diperlukan adanya kesepakatan bersama antara Bapas Banda Aceh dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya di Banda Aceh.

“Kita semua tahu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas berperan penting dalam proses peradilan, khususnya dalam mempengaruhi keputusan hakim.

Untuk itu, kita butuh membangun kesepahaman antar-aparat penegak hukum tentang pentingnya penerapan keadilan restoratif.

Terlebih saat ini, kondisi lapas dan rutan yang semakin sesak dengan penghuni, jauh melebihi kapasitasnya,” beber Koordinator Penelitian Masyarakat dan Pendampingan Ditjenpas, Darmalingganawati.

Baca Juga :  Warga Binaan Lanjut Usia Lapas Semarang Rutin Giat Posyandu

Ia menuturkan, sistem pemenjaraan yang selama ini diterapkan, bukanlah satu-satunya pilihan dalam sistem peradilan Indonesia.

Justru sistem pemenjaraan ini telah menimbulkan berbagai masalah turunan.

“Ada banyak alternatif pemidanaan lainnya yang jauh lebih tepat dan bermanfaat._

Melalui keadilan restoratif ini, kita berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, hingga masyarakat,” jelasnya.

Lingga pun menegaskan, penerapan keadilan restoratif di Pemasyarakatan bukanlah hal yang baru.

Sebelumnya, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Pemasyarakatan telah berhasil menerapkan keadilan restoratif bagi pelaku Anak.

“Kisah sukses tersebut, membuat Dirjen Pemasyarakatan semakin yakin melakukan langkah konkret restoratif justice tidak hanya kepada pelaku Anak, namun juga kepada pelaku dewasa,” imbuhnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menyambut baik upaya ini.

Ia optimis, bahwa penerapan keadilan restoratif di Banda Aceh dapat diwujudkan dengan baik melalui sinergi dan komitmen bersama seluruh APH.

Baca Juga :  Tim Kejati Kalbar Benar Lakukan Pulbaket Dugaan TPK Pertambangan Emas

“Apalagi Aceh memiliki keistimewaan berupa penerapan syariat Islam yang mengedepankan upaya damai._

Selain itu juga ada peran Majelis Adat Aceh yang juga sangat menjunjung tinggi dan mengupayakan musyawarah._

Selama ini banyak permasalahan sudah selesai dengan mediasi dari majelis adat Aceh,” tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan DR ‘APH di wilayah Banda Aceh juga telah mulai menggaungkan keadilan restoratif sebagaimana rujukan seperti;

1. SE-Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

2. Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MARI Nomor: 1691/ DJU/ SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan penerapan Keadilan Restoratif (Restoratife Justice).

Pada dasarnya seluruh APH menyepakati isi rancangan naskah perjanjian kerja sama yang sudah disiapkan.

Seluruh pihak sepakat akan adanya SKB Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Banda Aceh.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB