Derap Hukum : Jakarta -;Silaturahmi Kamtibmas Divisi Humas Polri dan Bid Humas Polda Metro Jaya dalam rangka kegiatan kontra radikal-terorisme, mengajak pondok Pesantren Madinatunnajah Kel.Jombang,Kec.Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Jumat (18/11/2022) untuk turut berpartisipasi dalam menangkal segala bentuk intoleransi, radikalisme dan terorisme.
Hal itu diungkapkan Ustadz Nasir Abas sebagai Mitra Densus 88 AT Polri dalam ceramahnya dihadapan pengasuh dan santriwan Pondok Pesantren Madinatunnajah
Acara Silaturahmi tersebut dihadiri Ketua tim AKBP ERLAN MUNAJI, S.ik, Msi dari Divhumas Polri, Ustadz Nasir Abas sebagai Mitra Densus 88 AT Polri, Kapolres Tangerang Selatan yang diwakili Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi,SS, S.ik dan Pimpinan pondok pesantren Madinatunnajah Kh. M. Agus Abdul Ghofur, Kompol Sukadi,SH, MH Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya dan Santriwan Ponpes Madinatunnajah Kel.Jombang,Kec.Pamulang Kota Tangerang Selatan dengan mengangkat tema Terorisme adalah musuh kita bersama.
Dalam Ceramahnya menurut Ustadz Nasir Abas Ada 4 Indikator moderasi beragama dan bernegara, antara lain :
Pertama, Komitmen Kebangsaan, bagaimana penerimaan prinsip prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi yaitu UU 1945 dengan segala regulasi dibawahnya.
Kedua, Toleransi yaitu menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekpresikan keyakinannya dan menyampaikan pendapat, menghargai kesetaraan dan sedia bekerjasama, kata ustadz Makmun
Ketiga, Anti Kekerasan yaitu Menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan.
Keempat, Kearifan lokal, Ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dan perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama terang ustadz Nasir Abas
Lebih lanjut, Ustadz Nasir Abas mengajak pihak pondok pesantren agar dapat membantu pemerintah untuk mencegah berkembangnya faham radikalisme di Tangerang Selatan dan Banten pada umumnya.
Apabila ada orang atau kelompok yang dalam perbuatannya berlindung dengan agamanya tetapi tidak mengimplementasikan sebagaimana 4 indikator tersebut patut diduga telah berafiliasi dengan ajaran atau faham radikalisme, pungkasnya.