Gandeng Polsek Jatinegara, Lapas Kelas I Cipinang Berikan Vaksinasi Lanjutan (Booster) Bagi Warga Binaan

Derap Hukum,Pemerintahan: Jakarta – Bekerjasama dengan Polsek Jatinegara’ Lapas Kelas I Cipinang selenggarakan kegiatan vaksinasi lanjutan (booster) bagi Warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang Jakarta. Program vaksinasi lanjutan (booster) ini merupakan salah satu bentuk upaya lanjutan dari vaksinasi dosis kedua yang telah diterima warga binaan Lapas Kelas I Cipinang sebelumnya.

Pada pelaksanaan hari pertama, telah ditargetkan sebanyak 250 warga binaan Lapas Kelas I Cipinang untuk vaksinasi lanjutan dengan jenis vaksin Astrazeneca.

Vaksin Lanjutan (Booster) disebut juga vaksin dosis ketiga, diberikan sebagai upaya untuk memutus rantai penularan COVID-19. Tujuannya dengan meningkatkan imunitas tubuh dalam melawan virus Corona.

Tonny Nainggolan, Ka. Lapas Kelas I Cipinang menyampaikan ada 4 manfaat dari pemberian vaksin booster COVID-19 bagi warga binaan, diantaranya :

  1. Mencegah infeksi virus Corona;
  2. Mempertahankan tingkat kekebalan tubuh;
  3. Memperkuat antibodi yang sudah terbangun;
  4. Memperpanjang masa perlindungan dari virus.

“Alhamdulillah” katanya, hari ini bekerjasama dengan Polsek Jatinegara, Lapas Kelas I Cipinang telah melaksanakan kegiatan pemberian vaksinasi lanjutan / booster kepada 250 warga binaan._

Harapan kami, melalui pemberian vaksin lanjutan bisa meningkatkan kekebalan tubuh Warga Binaan, dan mencegah terjadinya penyebaran covid-19 khususnya didalam Lapas. Sekali lagi, kami ucapkan terimakasih kepada pihak Poksek Jatinegara dan segenap jajaran petugas Lapas Kelas I Cipinang yang telah mensukseskan keberlangsungan kegiatan hari ini,” ucap Tonny, -29.6.202

Ia juga berpesan kepada warga binaan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan membiasakan hidup bersih dan sehat guna terhindar dari penyakit dan virus Covid-19.