Gugat PT HMA, 14 Pekerja Sindo Weekly Minta PHK dan Dibayar Sesuai UU

Berita, Hukum125 Views

Derap Hukum: Karena perlakuan sepihak dan tidak sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, 14 pekerja Majalah Sindo Weekly menggugat PT Hikmat Makna Aksara (PT HMA).

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan 14 pekerja Sindo Weekly kepada PT HMA, nomor perkara 139/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst, akhirnya digelar Senin (19/4) siang. Sidang perdana yang diketuai Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar SH MH, beragendakan pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak. Namun, pihak tergugat tidak datang menghadiri sidang. Sehingga sidang ditunda dua minggu ke depan, yakni pada 3 Mei 2021.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), kuasa hukum penggugat, sidang perdana berlangsung setelah satu tahun Sindo Weekly telah tutup operasional tanpa kepastian. Terungkap, persoalan bermula dari 14 pekerja Sindo Weekly dipindahkan ke unit lain atau badan hukum yang berbeda, yaitu Sindo Media dan Sindo Koran. Kemudian, secara sepihak dan tidak sesuai bidang keahlian ditugaskan menjadi sales task force.

“Kami dari kuasa hukum para penggugat, meminta kepada Majelis Hakim agar memutuskan hubungan kerja dan memerintahkan PT HMA membayarkan hak-hak penggugat sesuai UU Ketenagakerjaan,” kata Mona Ervita SH MH, salah satu kuasa hukum dari LBH Pers, saat dihubungi.

Lebih jauh, Mona memerinci bentuk pelanggaran yang dilakukan PT HMA selaku tergugat. Pertama, sekitar 9 Maret 2020, pihak managemen mengeluarkan SK penugasan kepada para penggugat ke unit lain, yaitu Sindo Media dan Sindo Koran tanpa adanya surat pengalihan dan dilakukan sepihak. “Dengan dalih penugasan ke unit lain itu, pihak managemen tidak ingin mem-PHK para penggugat,” terangnya.

Kedua, tergugat telah merumahkan secara sepihak kepada para penggugat dan tanpa upah selama 3 bulan, yaitu sejak April hingga Juli 2020. Ketiga, setelah dirumahkan dan para penggugat masuk kerja kembali pada 11 Juli 2020, tiba-tiba secara sepihak lagi, para penggugat diberikan SK penugasan sebagai sales task force. “Sales task force ini tidak sesuai bidang keahlian para penggugat. Hingga, akhirnya sengketa ketenagakerjaan ini diawali dengan bipartit yang tidak mencapai titik temu antara kedua belah pihak,” kata Mona.

Sengketa berlanjut. Pada September 2020, para penggugat melakukan pengaduan ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat. Hasilnya, Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Pusat selaku mediator menganjurkan agar managemen PT HMA (Sindo Weekly) membayar uang pengakhiran hubungan kerja kepada para penggugat berupa; uang 2 kali pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Sayangnya, ujar Mona, anjuran yang berpihak kepada para penggugat tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan, di mana sebelumnya penggugat telah melakukan usaha pertemuan untuk tergugat mengindahkan isi anjuran. “Tergugat tidak ada tanggapan sama sekali. Hingga akhirnya penggugat menempuh jalur ke PHI, PN Jakarta Pusat,” terangnya.

Mona menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh tergugat merupakan bentuk pelanggaran norma ketenagakerjaan, di mana perusahaan telah melakukan penutupan secara operasional dan memindahkan para penggugat ke unit lain dengan badan hukum yang berbeda. “Penugasan atau mutasi ke unit yang berbeda badan hukum ini, maka status hubungan kerjanya para penggugat harus diakhiri terlebih dahulu,” tuturnya.

Bahkan, terkait penugasan sebagai sales task force, sambung Mona, para penggugat mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pemutusan hubungan industrial. Ini karena pengusaha melakukan perintah melalui SK sales task force di luar yang diperjanjikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Patut diketahui, 14 pekerja Sindo Weekly yang menggugat PT HMA, memiliki bidang keahlian tersendiri. Tidak sesuai sebagai sales task force. Para penggugat memiliki bidang keahlian antaralain; design grafis, fotografer, editor foto, periset foto, copy writer, reporter, koordinator IT, dan lainnya. (DR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *