Derap Hukum: Serang – Pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan saat ini tidak dapat dipandang sebelah mata, karena Warga Binaan juga adalah masyarakat yang memiliki hak dasar yang melekat untuk dapat kita layani dengan baik.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto dalam arahannya kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Banten secara daring, Kamis (10/02).
“Berikan apa yang memang menjadi hak para Warga Binaan. Dan layanan tersebut harus bebas dari pungli, tidak lagi ada biaya yang harus dikeluarkan Warga Binaan untuk mendapatkan haknya.
Lakukan semua sesuai dengan SOP dan Perundang-Undangan yang berlaku”, sambungnya.
Tejo berujar, hal tesebut tentunya tidak hanya berlaku bagi Layanan Pemasyarakatan, tetapi juga Layanan Keimigrasian, Layanan Hukum dan HAM, serta semua layanan yang berlaku di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
“Mulai saat ini, tidak ada lagi jajaran Kanwil Kemenkumham Banten yang menerima imbalan atas semua layanan yang diberikan, baik Layanan Pemasyarakatan, Keimigrasian, Hukum, dan layanan lainnya”, pinta Tejo Harwanto.
“Saya pastikan, saya akan meninjau setiap kegiatan pemberian Layanan Publik di Satuan Kerja dan bertanya langsung kepada para pengguna layanan, apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan apa yang telah ditentukan”, ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Tejo Harwanto, dirinya akan memastikan langsung kepada para pengguna layanan, apakah Layanan tersebut dilakukan oleh pemohon sendiri atau ada petugas yang membantu sesuatu, dengan keharusan mengeluarkan biaya tertentu atau membayar lebih dari yang telah ditentukan sebagai imbalannya.
“Jika sampai itu terjadi, tentu saya akan bertindak tegas._
Untuknya, kepada seluruh jajaran, saya berpesan, bekerjalah secara profesional, bersikaplah santun dan humanis dalam melayani, sampai masyarakat merasakan betul jika pelayanan yang kita berikan adalah yang terbaik”, pungkasnya.
Humas Kanwil Banten