Kakanwil Kemenkumham Banten; Layanan Publik Dan Pemenuhan Hak WBP Harus Sesuai SOP Tanpa Gratifikasi Dan Pungli

- Jurnalis

Kamis, 10 Februari 2022 - 22:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Serang – Pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan saat ini tidak dapat dipandang sebelah mata, karena Warga Binaan juga adalah masyarakat yang memiliki hak dasar yang melekat untuk dapat kita layani dengan baik.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto dalam arahannya kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Banten secara daring, Kamis (10/02).

“Berikan apa yang memang menjadi hak para Warga Binaan. Dan layanan tersebut harus bebas dari pungli, tidak lagi ada biaya yang harus dikeluarkan Warga Binaan untuk mendapatkan haknya.

Lakukan semua sesuai dengan SOP dan Perundang-Undangan yang berlaku”, sambungnya.

Baca Juga :  Audiensi Kanwil Kemenkumham Jabar Dengan Pemuda Pancasila Perkuat Kerja Sama Antar Lembaga

Tejo berujar, hal tesebut tentunya tidak hanya berlaku bagi Layanan Pemasyarakatan, tetapi juga Layanan Keimigrasian, Layanan Hukum dan HAM, serta semua layanan yang berlaku di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.

“Mulai saat ini, tidak ada lagi jajaran Kanwil Kemenkumham Banten yang menerima imbalan atas semua layanan yang diberikan, baik Layanan Pemasyarakatan, Keimigrasian, Hukum, dan layanan lainnya”, pinta Tejo Harwanto.

“Saya pastikan, saya akan meninjau setiap kegiatan pemberian Layanan Publik di Satuan Kerja dan bertanya langsung kepada para pengguna layanan, apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan apa yang telah ditentukan”, ungkapnya.

Baca Juga :  Menkumham: Paralegal Justice Award, Apresiasi Negara Kepada Kepala Desa/ Lurah Selesaikan Sengketa Hukum

Tak hanya itu, kata Tejo Harwanto, dirinya akan memastikan langsung kepada para pengguna layanan, apakah Layanan tersebut dilakukan oleh pemohon sendiri atau ada petugas yang membantu sesuatu, dengan keharusan mengeluarkan biaya tertentu atau membayar lebih dari yang telah ditentukan sebagai imbalannya.

“Jika sampai itu terjadi, tentu saya akan bertindak tegas._

Untuknya, kepada seluruh jajaran, saya berpesan, bekerjalah secara profesional, bersikaplah santun dan humanis dalam melayani, sampai masyarakat merasakan betul jika pelayanan yang kita berikan adalah yang terbaik”, pungkasnya.

Humas Kanwil Banten

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB