Kakanwil Kemenkumham Kalbar: Silahkan Proses Dan Tindak Pelanggar Hukum

Derap Hukum, Pemerintahan : Kalimantan Barat – Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Pria Wibawa telah mempersilahkan Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti proses hukum kepada narapidana inisial KA.

“Silahkan periksa dan proses. Kami menghormati bahkan sangat mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian kepada KA”, demikian disampaikan Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat pada Kamis -1.6.2023.

Sebagai di informasi sebuah meme pada 23 April 2023 lalu ini dengan objek Ustadz Hatoli tentang pengobatan tradisional Ida Dayak yang ditulisnya bahwa pengobatan Ida Dayak menggunakan minyak babi.

KA adalah salah satu napi Rutan kelas IIB Sambas di duga kuat telah menyebarkan ujaran kebencian dengan mencatut gambar Ustadz Hatoli dan memposting di meme medsosnya.

Melalui postingannya itu, KA telah mengadu domba antara Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak untuk menciptakan keresahan bagi masyarakat Kalimantan Barat.

KA melakukan hal tersebut diduga kuat menggunakan Handphone yang diselundupkan ke dalam Rutan melalui makanan.

Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenkumham mengatakan, bahwa Kepala Rutan kelas IIB Sambas dan jajarannya kerap melakukan langkah-langkah pencegahan selundup barang dengan meminimalisir penggunaan alat komunikasi ilegal.

Penggeledahan di kamar-kamar hunian kerap dilaksanakan secara masif, baik rutin maupun insidentil, demikian juga penggeledahan di Pintu Utama.

“Setiap orang dan barang yang masuk ke dalam rutan selalu diperiksa dan di geledah, demikian SOP nya”, Tegas Pria Wibawa.

Di katakan Pria lebih lanjut, “tidak cukup dengan penggeledahan, sanksi juga diberikan kepada warga binaan yang melanggar tata tertib, termasuk menyelundupkan HP._

Sanksi dari berupa tutupan sunyi (Cellstraff) selama kurun waktu yang ditentukan hingga pencabutan hak untuk mendapat remisi dan integrasi”. Tutur Pria

Disinggung tentang bagaimana KA dapat mencari celah akibat minimnya sarpras, atau rusaknya X-ray serta tidak seimbangnya rasio petugas jaga dengan penghuni.

“Petugas jaga di Rutan Sambas, 1 regu hanya 6 orang, menjaga dan mengawasi penghuni sebanyak 436 orang._

Meskipun maksimal upaya yang telah dilakukan, warga binaan selalu saja mencari celah untuk melanggar tata tertib”,

Selanjutnya Pria Wibawa pun mengungkap bahwa Aksi KA menyelundupkan HP dan melakukan tindak pidana bukan yang pertama kali.

“Tercatat dalam register kami, KA telah 7 kali dijatuhi putusan pengadilan, sebagian besar adalah kasus tindak pidana ITE dan penipuan dengan total hukuman 20 tahun 4 bulan”.

Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Pria Wibawa mengatakan dengan tegas tidak akan melindungi atau menghalang-halangi proses hukum.

“Siapa pun narapidana yang melakukan tindak pidana, kami serahkan kepada Aparat Penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan pidana._

Untuk selanjutnya kami akan menempatkan KA, dalan Lapas dengan pengawasan maximum security”, pungkas Pria Wibawa.

Sementara dilain tempat, Kabid Humas Polda Kalbar menginformasikan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar telah menindak dan menetapkan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ditahan di Rutan Kelas IIB Sambas, atas dugaan kasus UU ITE, terkait pembuatan meme yang mengadu domba antara Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak.