Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Bimtek Dan Sidang Uji Konsekuensi Informasi Publik Di Kecualikan

- Jurnalis

Kamis, 22 September 2022 - 20:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Divisi Humas Mabes Polri bersama Humas Polda Bengkulu pagi ini, +Kamis -22.9.2922. Red) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sidang Pengujian Konsekuensi Informasi yang dikecualikan pada Satker Polda Bengkulu.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol.Drs. Agung Wicaksono , M,Si di ballroom hotel Mercure, Bengkulu.

Turut hadir pada acara kegiatan itu Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. Umardani, M, Si , Kabid Humas Polda Bengkulu, Pejabat Utama serta para peserta yakni Pejabat PPID dari setiap satker dan Polres jajaran.

Dalam amanatnya sebelum memulai kegiatan, Kapolda Bengkulu mengucapkan selamat datang kepada ketua tim uji konsekuensi beserta anggota dari Divisi Humas Polri atas kedatangannya di Polda Bengkulu dalam rangka membantu terselenggaranya pelaksanaan bimbingan teknis dan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Baca Juga :  Kepala Pusbanglat Fungham: Jaga Soliditas Taruna

Jenderal bintang dua tersebut berharap dengan kedatangan tim yang dipimpin oleh Kombespol. Drs. Sugeng Hadi Sutrisno dapat membantu meningkatkan pengetahuan anggota khususnya dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat di wilayah Polda Bengkulu

“Pada kesempatan yang baik ini besar harapan saya agar dalam pelaksanaan bintek dan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. _

Acara ini dilaksanakan selama 2 hari semoga dapat menghasilkan produk yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan oleh semua satker dan satwil di jajaran polda bengkulu berkaitan dengan pelayanan informasi publik_

Baca Juga :  Dari Tahun 2016 Ke Tahun 2020 Dana Perimbangan Bagi Hasil Kalbar Nihil.

sekaligus agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa informasi,” Ucap Kapolda Bengkulu.

Selain itu, Kapolda juga berpesan kepada seluruh peserta bintek dan uji konsekuensi agar dapat dilaksanakan dengan baik dan mengikuti acara ini dengan serius sehingga nantinya dapat menghasilkan daftar informasi dikecualikan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh undang-undang baik formatnya maupun konten informasi beserta alasan pengecualiannya.

Sehingga hasil pengujian konsekuensi ini bisa menjadi senjata yang tidak bisa dipatahkan dalam menghadapi keberatan ditingkat ppid dan sengketa informasi publik di komisi informasi nantinya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB