Derap Hukum : Bengkulu – Divisi Humas Mabes Polri bersama Humas Polda Bengkulu pagi ini, +Kamis -22.9.2922. Red) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sidang Pengujian Konsekuensi Informasi yang dikecualikan pada Satker Polda Bengkulu.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol.Drs. Agung Wicaksono , M,Si di ballroom hotel Mercure, Bengkulu.
Turut hadir pada acara kegiatan itu Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. Umardani, M, Si , Kabid Humas Polda Bengkulu, Pejabat Utama serta para peserta yakni Pejabat PPID dari setiap satker dan Polres jajaran.
Dalam amanatnya sebelum memulai kegiatan, Kapolda Bengkulu mengucapkan selamat datang kepada ketua tim uji konsekuensi beserta anggota dari Divisi Humas Polri atas kedatangannya di Polda Bengkulu dalam rangka membantu terselenggaranya pelaksanaan bimbingan teknis dan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Jenderal bintang dua tersebut berharap dengan kedatangan tim yang dipimpin oleh Kombespol. Drs. Sugeng Hadi Sutrisno dapat membantu meningkatkan pengetahuan anggota khususnya dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat di wilayah Polda Bengkulu
“Pada kesempatan yang baik ini besar harapan saya agar dalam pelaksanaan bintek dan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. _
Acara ini dilaksanakan selama 2 hari semoga dapat menghasilkan produk yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan oleh semua satker dan satwil di jajaran polda bengkulu berkaitan dengan pelayanan informasi publik_
sekaligus agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa informasi,” Ucap Kapolda Bengkulu.
Selain itu, Kapolda juga berpesan kepada seluruh peserta bintek dan uji konsekuensi agar dapat dilaksanakan dengan baik dan mengikuti acara ini dengan serius sehingga nantinya dapat menghasilkan daftar informasi dikecualikan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh undang-undang baik formatnya maupun konten informasi beserta alasan pengecualiannya.
Sehingga hasil pengujian konsekuensi ini bisa menjadi senjata yang tidak bisa dipatahkan dalam menghadapi keberatan ditingkat ppid dan sengketa informasi publik di komisi informasi nantinya.