Kegiatan Pelatihan Percetakan Paving Blok Di Lapas Tondano Resmi Ditutup

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 11:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Tondano – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano Kanwil Kemenkumham Sulut, melaksanakan Kegiatan Penutupan Pelatihan Percetakan Paving Blok bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin- 9.5.2022.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, Margono, A.Md.I.P., S.H., M.H, Dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Manado Dr. Morris S. S. S. Tumanduk, S.Pd., M.Eng, serta Pejabat Struktural Eselon IV dan Eselon V. jajaran Lapas Tondano.

Kalapas Tondano dalam sambutannya menyampaikan, setelah mengikuti kegiatan pelatihan percetakan paving block ini, saya harapkan Warga Binaan Pemasyarakatan mampu mengaplikasikannya keterampilan yang diterima selama dalam proses pembinaan di dalam lapas, maupun nanti ketika selesai menjalani masa pidana mereka bisa membuka lapangan pekerjaan sendiri di bidang percetakan paving blok.

Baca Juga :  CIC Minta Kapolri Batalkan Hasil Kelulusan Casis Akpol 2024 Polda Maluku Dan Polda NTT

Senada dengan yang disampaikan Kalapas Lapas Tondano, pihak Universitas Negeri Manado Dr. Moris juga mengharapkan Warga binaan bisa mengembangkan kemampuan setelah mengikuti kegiatan pelatihan Percetakan Paving blok.

Untuk kedepannya, kami dari pihak UNIMA akan membantu terkait pemasaran hasil produksi paving blok yang di kelola oleh Lapas Tondano untuk menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Universitas Negeri Manado dengan Lapas Tondano yang sudah di sepakati ucap Dr. Moris.

Pembinaan Kemandirian bagi warga binaan merupakan hal yang harus menjadi prioritas dalam membentuk kembali jati diri mereka sebelum kembali ke dalam lingkungan masyarakat. Hal ini dilaksanakan untuk mendukung Program Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Reynhard Silitonga tentang “Back to Basic” yang menjadi acuan dalam menyusun setiap program kegiatan pembinaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan, karena Kualitas Pelayanan menjadi Tujuan dalam Pelaksanaan tugas, untuk menjadikan Pemasyarakatan Pasti dan Profesional.

Baca Juga :  Kadivpas Jabar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Senada dengan apa yang menjadi program Pimpinan tertinggi di Wilayah dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Bapak Haris Sukamto terkait pentingnya meningkatkan pelayaan kepada warga binaan agar mereka mampu berbenah diri demi kelangsungan hidup setelah berbaur dengan masyarakat. Tutup Margono.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB