Kejari Pontianak Tetapkan Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Pontianak Sebagai Tersangka

Derap Hukum, Ekbis, Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan Barat – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, prov.kalimantan barat (TBB) telah ditetapkan sebagai tersangka Jumat -3.3.2023.

Penetapan tersangka pembangunan air limbah lidi TPA sampah Tahun Anggaran 2020 oleh Kejaksaan Negeri Pontianak itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Sebelumnya, berdasarkan surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print – 01/O.1.10/Fd.2/02/2023 tanggal 23 Februari 2023’ Penyidikan kejaksaan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para pelaku.

“Pada hari ini Jumat tanggal 03 Maret 2023, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan tersangka sebanyak 2 orang dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI TPA Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020, yaitu : Tersangka TBB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tersangka E, selaku Pelaksana pekerjaan”. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto.

Perkara Tindak Pidana Korupsi ini terjadi pada Tahun Anggaran 2020, “Berdasarkan hasil penyelidikan, pemerikasaan dan telaah penyidik, di temukan alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka” kata Sigit.kepada wartawan 3.3.2023.

Menurut Sigit, dalam perkara tersebut TBB berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran.

Selain TBB, penyidik juga menetapkan E tersangka, dan YTA selaku pelaksana proyek, YF konsultan pengawas dan TA pelaksana lapangan. Terang Sigit.

Pembangunan Instalasi Pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak diketahui dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp. 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diaddendum menjadi Rp. 3.990.411.013,62.

Menurut Sigit, diketahui bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 Mesin Reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi.

Dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 % sehingga menyebabkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.015.056.093,-.