Kemenkumham Lakukan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi

Derap Hukum: Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan mutasi jabatan Pimpinan Tinggi terhadap 119 orang.

Dari sejumlah itu ‘sebagian bersifat promosi, sebagian lagi rotasi.

Hari ini Jumat 4.3.2022′ para pejabat itu dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Dalam sambutannya, Yasonna berharap para pejabat yang baru dilantik ini dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan, serta mampu meningkatkan kualitas kinerja.

Sebagai parameter keberhasilan, Yasonna menyebut tiga tolok ukur, Pertama ‘peningkatan kualitas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kedua ‘dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan yang Ketiga ‘serapan anggaran minimal 95 persen.

“Parameter keberhasilan (kinerja) adalah dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas WBK dan WBBM, dapat mempertahankan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan dan memiliki serapan anggaran minimal 95 persen sesuai dengan standar minimal nasional,” ucap Yasonna, di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta.

Yasonna kemudian mengingatkan bahwa menjaga’ bahkan meningkatkan kinerja di tengah situasi pandemi Covid-19 bukanlah hal mudah.

Kendati demikian Yasonna tetap minta agar semuanya bekerja secara maksimal dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Dukung, sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegasnya.

Sebelumnya, beredar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.04.KP.03.03 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenkumham.

Keputusan itu ditandatangani oleh Yasonna tanggal 2 Maret 2022. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan perubahan dalam organisasi merupakan hal yang biasa.

Demikian pula halnya dengan perubahan jabatan.

“Rotasi jabatan adalah hal lumrah dalam lembaga pemerintahan sebagai penyegaran organisasi,” papar Andap.

Andap menambahkan bahwa rotasi ini adalah bagian dari upaya menyikapi dinamika yang terjadi baik di internal maupun eksternal.

Sehingga dengan demikian organisasi dapat terus berkembang menjadi entitas yang lebih baik sesuai harapan dan tuntutan masyarakat.