Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mimika : Rekomendasi B1KWK Yang Baru  Akan Diberikan Kepada Pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong

Daerah, Politik141 Views

Mimika – Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid menegaskan rekomendasi B1KWK kepada salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Mimika sebagaimana yang beredar di media sosial warga Mimika pada Kamis (22/8) malam tidak sah. Hal itu lantaran rekomendasi tersebut hanya ditandatangani wakil ketua bidang organisasi.

Saleh kepada wartawan pada Kamis malam mengatakan, memang sebelumnya DPP Hanura mengeluarkan B1KWK tetapi itu dikeluarkan kepada pasangan MT dan AM.

“Memang dikeluarkan B1KWK tetapi bukan untuk Maximus Tipagau dengan pasangan Peggy Patricia Patipi melainkan dengan Abdul Muis, kita tahu Abdul Muis tidak bisa maju sesuai dengan ketentuan peraturan KPU,” katanya.

Saleh mengungkapkan, hasil Munas Partai Hanura di Bali, Ketua Umum Partai Hanura terpilih Omar Sapta Odang  menyampaikan dengan tegas bahwa B1KWK yang keluar dari DPP harus ada rekomendasi dari DPC dan DPD. Sehingga kemudian Ketua Umum memerintahkan kepada Ketua DPC dan juga DPD untuk mengusulkan penolakan B1KWK.

“Itu yang diserahkan kepada Maximus Tipagau ditandatangani oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi. Ini tidak sesuai prosedur akhirnya pak Ketum menyarankan ketua DPC dan DPD harus menyurati di DPP,” ungkapnya

Saleh menegaskan DPC bersama DPD sudah mengeluarkan surat untuk pembatalan Rekom B1KWK yang dikeluarkan sebelumnya pada tanggal 15 Agustus 2024 dan sudah dikirimkan kepada DPD.

“Sekarang surat itu sedang diolah oleh tim di DPP. Jadi surat Rekom B1KWK yang digembar-gemborkan itu akan dibatalkan, karena tidak melalui mekanisme,” tegasnya.

Saleh menambahkan dalam waktu dekat akan keluar Rekom B1KWK yang baru yang akan diberikan kepada Johannes Rettob dan Emanuel Kemong sesuai rekom dari DPC dan DPP.

Sebelumnya, Saleh melalui surat Nomor : B-73/DPC-HANURA/MMK/VIII/2024 mengajukan permohonan pembatalan rekomendasi Partai Hanura Kepada Maximus Tipagau.

Adapun alasan Saleh, pertama, pada tanggal 30 April 2024 DPC Partai Hanura Kabupaten Mimika Telah

mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor :B-/050/DPC-HANURA KAB MMK/IV/2024 dengan Perihal Permohonan Rekomendasi dimana saat itu rekomendasi DPC Partai  Hanura Kabupaten Mimika mengusulkan Johanes Rettob sebagai Calon Bupati Kabupaten Mimika.

Kedua, pada tanggal 29 Mei 2024 Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : RK/480/DPP-HANURA/V/2024 kepada Johanes Rettob untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Mimika dari Partai Hanura.

Ketiga, pada tanggal 14 Agustus 2024 DPP mengeluarkan sebuah Surat Bernomor :A/133/DPP-HANURA/VIII/2024 Perihal Undangan Penyerahan Surat Keputusan. Dimana Surat Keputusan itu ( B1 KWK ) bukan kepada Johanes Rettob melainkan kepada Maximus Tipagau. Maka dari itu DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Mimika menyampaikan : bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura tidak melakukan keputusan berdasarkan AD/ART Partai dan membuat keputusan yang tidak sesuai arahan Ketua Umum dimana hal ini  sangat merugikan simpatisan Partai Hanura baik untuk Pilkada maupun di Pileg pada tahun yang akan datang.

Untuk itu diminta kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat UNTUK MEMBATALKAN Penyerahan Surat B1 KWK kepada Maximus Tipagau dan dialihkan kepada Johanes Rettob.