YLBH Pijar Ajukan Praperadilan, Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Lahan DKI 2018

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 19:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pijar (YLBH Pijar) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 April 2026. Permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.

Permohonan diajukan melalui tim advokat YLBH Pijar yang mewakili Ketua Umum YLBH Pijar, Madsanih Manong, selaku pelapor.

Dalam berkas permohonannya, pemohon menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi itu telah disampaikan sejak 18 November 2024 dengan Nomor: 051/YLBH-PIJAR/LP-XII/2024 dan diterima pihak kejaksaan pada 19 November 2024.

Namun hingga kini, pemohon menilai tindak lanjut atas laporan tersebut berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum. YLBH Pijar mengaku telah beberapa kali melayangkan surat permintaan penjelasan perkembangan perkara, mulai Januari, Maret, hingga September 2025.

Baca Juga :  Kapolri-Dewan Pers Bertemu, Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

Pada September 2025, pihak kejaksaan disebut memberikan jawaban bahwa laporan masih berada pada tahap permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 6 Februari 2025.

Akan tetapi, melalui surat balasan tertanggal 30 Oktober 2025, kejaksaan menyampaikan bahwa hasil penyelidikan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, meskipun perkara dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

Atas perubahan sikap tersebut, YLBH Pijar menilai telah terjadi ketidakpastian dalam penanganan perkara. Pemohon juga berpendapat bahwa bukti-bukti yang telah disampaikan seharusnya cukup menjadi dasar untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam petitumnya, YLBH Pijar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk:

  • Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  • Memerintahkan termohon melanjutkan laporan pemohon berdasarkan Nomor: 051/YLBH-PIJAR/LP-XII/2024 secara profesional sesuai ketentuan KUHAP.
  • Memerintahkan termohon segera melakukan gelar perkara terhadap laporan pemohon berdasarkan bukti-bukti yang telah dimiliki guna memberikan kepastian hukum.
  • Memerintahkan termohon memberikan perkembangan laporan secara tertulis dan transparan kepada pemohon.
  • Memerintahkan termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan.
  • Menetapkan dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
  • Apabila pengadilan berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Baca Juga :  Rame-Rame Bikin Paspor Dengan Eazy Passport

YLBH Pijar menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol partisipasi masyarakat dalam mendorong pemberantasan korupsi serta memastikan adanya kepastian hukum bagi pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pengajuan praperadilan tersebut. (alam)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB