Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan dengan lancar, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapat sosialisasi pentahapan Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi. 7.2.2024.
Berlangsung di ruang Blok Hunian Anggrek Lapas Bekasi, Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Warga Binaan serta dihadiri Kepala Lapas (Kalapas) Bekasi beserta jajaran dan Ketua KPU Kota Bekasi.
Sebelum dimulai, Kalapas Bekasi M. Susani dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kesediaan pihak KPU melakukan sosialiasi tahapan Pemilu terhadap 150 Warga Binaannya. Menurutnya, sosialisasi dapat memberikan edukasi kepada Warga Binaan mengenai mekanisme dan prosedur Pemilu sehingga pada saat pelaksanaannya nanti, hak pilih mereka dapat tersalurkan dengan baik.
“Tentunya dengan adanya sosialisasi ini, Warga Binaan setidaknya bisa mengetahui alur-alur pada saat Pemilu digelar. Jadi kami sangat berterima kasih kepada KPU Kota Bekasi yang sejauh ini telah bekerja sama dengan kami dalam mengupayakan hak pilih mereka. Kami harap Warga Binaan serius mengikuti kegiatan ini sehingga apa yang disampaikan nanti bisa dipahami dengan seksama,” harap Susanni.
Disamping itu, ia mengungkapkan bahwa pada Pemilu nanti, untuk pertama kalinya Lapas Bekasi akan mengadakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang menjadi pembeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, untuk memantapkan kesiapan Lapas Bekasi, pihaknya bersama KPU terus melakukan berbagai persiapan salah satunya lewat kegiatan sosialisasi ini. “Kami butuh kerja sama dan komunikasi yang baik dengan pihak KPU mengingat TPS khusus pertama kali diadakan di Lapas Bekasi. Kami ingin di sisa 8 hari sebelum pemilu dimulai, Lapas Bekasi sudah siap 100% untuk menggunakannya,” ungkapnya.
Selanjutnya, dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kota Bekasi kemudian membuka dengan resmi kegiatan sosialisasi tahapan pemilu. Berlangsung selama kurang lebih satu jam, Warga Binaan disosialisasikan mengenai tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.









