Mafia Tanah, Sindikat Tanah, Atau Kurang Pengawasan

Derap Hukum, Ekbis, Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan barat – Dengan berakhirnya tenggang waktu permohonan klarifikasi dan wawancara rekan media, hingga berita di muat, Kakantah BPN Kota Pontianak tetap bungkam terkait kejanggalan syarat Ijin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja Dan PTSP kota pontianak nomor : 648/437/rg/734210215220/dpmtk-2022 tanggal 4 maret 2022 terhadap bangunan gedung KLUWI menyangkut terbitnya SK Perpanjangan Hak Kepala Kantah Kota Pontianak No: 003/HGB/BPN/61.71.TANGGAL 20 JANUARI 2017, yang notabenenya SK Kakanwil ATR/BPN RI Profinsi Kalimantan barat tentang Hak Guna Bangunan dilokasi tersebut telah berakhir tahun 2017, menurut data primer dari beberapa sumber utama.

Singkat berita sebelumnya diketahui pembangunan gedung KLUWI tidak memiliki PLAT nomor ijin (Plang/Plat) pembangunan.

Sebagaimana Pejabat staf Kabid Cipta Karya Kota Pontianak mengatakan (10/2022), sekitar 3 bulan yang lalu ada yang datang menanyakan syarat rekomendasi teknis. Tapi selanjutnya tidak kembali.

Konfirmasi itu dilakukan media mengingat ada kejanggalan yang di duga kuat bangunan tidak memenuhi syarat pada pengawasan penertiban bangunan termasuk survei teknis yang ada di wilayah kota pontianak..

“Iya, kita belum melakukan survei atas bangunan tersebut, karena balum ada rekomendasi”. Kata staf CK, dihadapan Kabid Dinas CK PUPR Kota Pontianak 10/2022.

Sementara pemanfaatan Hak Guna Bangunan nomor 177 ditahun 2022 menurut data sumber utama, wawancara dan survei lapangan serta telaah atas Hak Guna Bagunan dilahan tanah beralamat dijalan Sultan Abdulrachman atas nama perorangan (VERLIN/KLUWI.Red) diduga kuat bermasalah.

hal tersebut tidak lain karena ruang lingkup tugas atau kewenangan dalam penertiban ruang dan bangunan Dinas Penataan Kota mandek. padahal lingkup tugas cipta karya seperti contoh pada persetujuan izin pelaku teknis bangunan (IPTB), persetujuan rencana teknis bongkar (PRTB), dinas dapat melaksanakan sanksi untuk seluruh lingkup tugas kewenangan  pelanggar.

Sedangkan pernyataan Kabid dinas Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja Dan PTSP kota pontianak, bertolak belakang dengan fakta. (distorsi//edisiOktober 2022).

Memanfaatkan lahan kosong untuk membangun usaha Itu sudah biasa menurut arsip artikel DJKN 2022, Menyewakan bangunan tak terpakai? Sepertinya sudah tidak asing lagi di telinga.

Sebelumnya, mari kita mengenal pengertian pemanfaatan BMN terlebih dahulu. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020, pemanfaatan BMN merupakan pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa hal terkait pemanfaatan BMN di Indonesia.

PERATURAN TERKAIT PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA :

Seperti halnya sebuah peraturan yang senantiasa mengalami perubahan dan perbaikan, aturan terkait pemanfaatan BMN juga banyak mengalami perubahan dari masa ke masa. Aturan terkait pemanfaatan BMN mulai muncul pada tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara.

Dalam keputusan, bentuk pemanfaatan yang berlaku sesuai keputusan tersebut hanya ada tiga, yaitu disewakan, bangun guna serah, dan dipinjamkan.

Pada tahun 2007, diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang mencabut KMK Nomor 470/KMK.01/1994. Aturan ini lebih merinci tata cara pengelolaan dan penatausahaan BMN. Terdapat tambahan dan perubahan nomenklatur pada pasal bentuk pemanfaatan, yaitu sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan serta bangun guna serah dan bangun serah guna.

Dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), PMK 96/PMK.06/2007 dipecah menjadi beberapa aturan tersendiri sesuai dengan jenis pengelolaan BMN. Pemanfaatan sendiri terpecah menjadi tiga, yakni PMK Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, PMK Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara yang telah diubah menjadi PMK Nomor 57/PMK.06/2016, serta PMK Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur yang telah diubah menjadi PMK Nomor 65/PMK.06/2016.

Pada tahun 2020, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai simplifikasi seluruh peraturan terkait pemanfaatan BMN hingga saat ini.

BENTUK PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA :

Sesuai dengan PMK Nomor 115/PMK.06/2020, karakteristik dan penjelasan terkait bentuk-bentuk pemanfaatan BMN dapat dijabarkan sebagai berikut.

  1. SEWA :

Definisi : Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

Subjek : Pihak yang dapat menyewa antara lain Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa, Perorangan, Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara dan badan usaha lainnya.

Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.

Jangka waktu : Paling lama 5 (lima) tahun sejak dilakukan penandatanganan perjanjian dengan periode jam, hari, bulan maupun tahun dan dapat diperpanjang.

Kontribusi : Nilai Sewa

Contoh : Sewa ruangan ATM, sewa Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, dll.

  1. PINJAM PAKAI :

Definisi : Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam Jangka Waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir, diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.

Subjek : Pihak yang dapat meminjam pakai adalah Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.

Jangka Waktu : Paling lama 5 (lima) tahun sejak dilakukan penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang.

Kontribusi : Manfaat ekonomi dan/atau sosial Pemerintahan Daerah atau Pemerintahan Desa.

Contoh : Pinjam Pakai Kendaraan Dinas, Pinjam Pakai Gedung Kantor, dll.

  1. KERJA SAMA PEMANFAATAN (KSP) :

Definisi : Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.

Subjek : Pihak yang menjadi mitra KSP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau swasta kecuali perorangan.

Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.

Jangka Waktu : Paling lama 30 (tiga puluh) tahun, untuk KSP Penyediaan infrastruktur paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang.

Kontribusi : Kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.

Contoh : KSP Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, dll.

  1. BANGUN GUNA SERAH (BGS)/BANGUN SERAH GUNA (BSG) :

Definisi : BANGUN GUNA SERAH adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

BANGUN SERAH GUNA adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

Subjek : Pihak yang menjadi mitra BGS/BSG adalah BUMN, BUMD, Swasta kecuali perorangan atau Badan Hukum Lainnya.

Artikel diatas sangat jelas menyajikan prinsip pemanfaatan barang milik negara dan sanksi, bagaimana kalau merugikan keuangan negara.