MV.Tanto Bersinar Tubruk TB.Mitra Jaya XIX.Kasus Naik Ke Mahpel RI

Berita, Hukum, Nasional197 Views

Derap Hukum: MV.TANTO BERSINAR di Nakhodai Muh Agus pada hari Sabtu atau tepat nya 23/1/21 jam 03,29 LT tiga bulan lalu, menubruk kapal Motor Tunda (TB.Red) MITRA JAYA-XIX dan Tongkang MAKMUR ABADI V.
Menurut kabar kejadian dari Nakhoda TugBout (TB) Syahrul mengatakan, “kapal kami di tubruk pada tanggal 25 bulan Januari.

Namun naas nya menurut data laporan awal tersimpan, dua hari setelah kejadian tersebut, Nakhoda kapal dan para periwa jaga MV Tanto Bersinar yang terjaring kasus perkara itu di ijinkan untuk membawa kapal dan melanjutkan perjalanan kepelabuhan akhir.

Artinya, proses penerapan Standart profesi kelautan tentang Human Errow terkait kecelakaan tersebut belum dapat disimpulkan oleh KSOP Tanjung Perak, walau ada fakta korban jiwa.

Kejadian tersebut terjadi di alur masuk APBS muara Gresik Surabaya tepatnya Lintang 06°-45’-29” Selatan dan Bujur 112°-45’-20” Timur sebelum Bouy 03 ambang luar.

MV TANTO BERSINAR dengan GT 13.235 bermuatan Box Container sesuai skedul permohonan agent dan SIB KSOP Tanjung Perak bertolak dari dermaga pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tanggal 22/1/2021 jam 12.00 wib dengan tujuan pelabuhan Belawan Sumatera Utara.

Maksudnya, jika kita lihat dari situasi peta kejadian Tubruk maka, MV. TANTO BERSINAR butuh waktu 15 jam dan 29 menit/NM dari lokasi Tolak, yakni dermaga Conteiner pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke lokasi kejadian perkara ambang luar sebelum Bouy 3, yaitu Lintang 06°-45’-29” Selatan dan Bujur 112°-45’-20” atau (22/1/2021 jam 12.00 wib. – 23/1/21 jam 03,29).

Sebelumnya, TugBout (TB) Mitra Jaya-XIX menurut catatan Nautical setempat menyatakan, berangkat dari sungai Puting Kalsel hari Senin tanggal 11/10/2021 jam 20.00 wib dengan menunda Tongkang Makmur Abadi V bermuatan Culd Falm Oil (CPO) sebanyak 3.403.350 Kg. Tujuan Gresik Surabaya.

Sebagaimana Laporan awal Berita acara pemeriksaan perkara nomor: AL.817/01/01/KSOP.GSK.2021, di terbitkan oleh Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli, Kantor Kesyahbadaran Dan Otoritas Pelabuhan kelas II Gresik, Capt. Syamsul Arifin.ASH,M.Mar bahwa kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan tenggelamnya kapal Motor Tunda Mitra Jaya XIX dan 5 korban jiwa dan satu (1) orang ditemukan.

Masalah lainnya dari keterangan wawancara Crew kapal Tunda itu membenarkan bahwa kapal yang mereka bawa di Tubruk oleh MV.Tanto Bersinar.
Benar Kak, Kapal kami di tubruk dan tenggelam, Kata Syahrul Nakhoda TB Mitra Jaya XIX.

Hingga sekarang (26/3) kami masih menunggu diterbitkan surat pengantar dari KSOP sebagai syarat laporan penggantian keahlian sertifikat yang hilang. Kata ABK lainnya via seluler.
Dan sesuai kondisi lapangan, sebelum di akhiri pencarian (17/2) hasil evakuasi hanya menemukan 1 orang Crew di nyatakan tewas dan berada dalam kabin kapal Tunda yang terbalik itu.

Syahrul, mengungkapkan dengan rasa kuatir tentang ijasahnya yang hilang akibat kapal tenggelam.
“Siapa yang mengganti kerugian ijasah dan sertifikat ABK” ungkapnya risih. itu kapal Tanto sudah di berangkatkan kemarin setelah dua hari diperiksa petugas. Kata Syahrul.
Menurut informasi orang Syahbandar katanya, perkara ini akan dibawa ke Mahkamah Pelayaran.

Sementara mantan Kapten kapal dan juga alumi sekolah Pelayaran Besar di semarang yang enggan disebut jati diri nya mengatakan, di ijinkannya berlayar MV.TANTO BERSINAR dalil ini sangat kuat dalam hukum dagang apalagi di perbolehkan karena berkaitan dengan tindakan manusia. terutama kapal sudah dinyatakan Laik Laut sesuai kondisi fisik pengecekan petugas Syahbandar, kata nya.

Maksudnya Syahbandar hanya dapat menahan kapal sesuai perintah tertulis Pengadilan.
Namun sangat tidak rasional jika terjaring yakni nakhoda dan perwira jaga kapal, ikut di perbolehkan berangkat atau mengawaki.

Terlebih membawa kapal sebelum perkara itu di putus. ini sangat bertentangan dengan pasal 253 (kecelakaan lagi) UU no 17/2008 tentang pelayaran, ujar sambil menyebut,
Apalagi menyangkut masalah kelalaian dalam penerapan standar profesi kelautan dan adanya korban jiwa, Pasti ditangani MahPel

Perkara ini dapat disebut HUMAN ERROR, pelaku nya Nakhoda dan perwira jaga, bukan kapal.
Pemilik kapal dengan segala konsekuensi wajib menyediakan Nakhoda dan perwira baru sebagai pengganti. Alasannya, hukum dagang tidak berlaku bagi pelaku HUMAN ERROR dan hukum dagang berkaitan dengan tindakkan manusia dalam urusan dagang. (DR)